Suarantt.id, Kupang-Ketua Tim Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria, Joao Meco, menyatakan pihaknya akan menggunakan pasal yang paling menguntungkan kliennya dalam agenda pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2026 mendatang.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan usai mengikuti sidang penuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (23/2/2026).
Menurut Joao, pihaknya akan mengkonstruksikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, termasuk mempertimbangkan penggunaan Pasal 3 subsider Pasal 3604 yang dinilai lebih menguntungkan secara hukum bagi kliennya.
“Kita akan menggunakan pasal yang paling menguntungkan klien. Memang sudah ada subsider Pasal 3604, tetapi nanti kita lihat dalam pembelaan. Pasal mana yang paling menguntungkan secara hukum akan menjadi dasar dalam pledoi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam persidangan telah selesai dilaksanakan. Dengan demikian, tim kuasa hukum saat ini tengah mempersiapkan materi pembelaan untuk diajukan dalam sidang berikutnya.
Joao juga menyoroti peran notaris dalam perkara tersebut, khususnya terkait penerbitan dokumen cover note yang dinilai memiliki kontribusi terhadap proses pencairan kredit. Menurutnya, penerbitan dokumen tersebut semestinya disertai pertimbangan hukum yang matang apabila terdapat keraguan terhadap jaminan yang diajukan.
Selain itu, pihaknya menilai bahwa unsur kerugian keuangan negara sebagaimana yang dituduhkan terhadap kliennya perlu dilihat secara materiil. Ia menyebutkan adanya dana sebesar Rp3,5 miliar yang telah masuk ke rekening BPR Christa Jaya Perdana sehingga menurutnya aspek materiil dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
“Kami berharap apa yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan batasan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Tim kuasa hukum Paskalia Uun Bria memastikan akan mengajukan pembelaan secara komprehensif dalam sidang yang akan datang sebagai bagian dari upaya memperoleh keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. ***





