Jadi Perseroda, Bank NTT Diproyeksikan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

oleh -1270 Dilihat
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus dan Anggota DPRD NTT, Filmon Loasana. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Transformasi Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) diproyeksikan akan memperkuat perannya sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Perubahan status hukum ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong pembiayaan pembangunan yang lebih terarah di wilayah NTT.

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menyampaikan optimisme tersebut usai Rapat Paripurna DPRD NTT pada Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan, dengan status sebagai Perseroda, seluruh aktivitas pembiayaan Bank NTT akan lebih difokuskan pada kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat lokal.

Menurutnya, perubahan ini menjadi pembeda utama dibandingkan saat masih berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki ruang ekspansi lebih luas. Kini, sebagai badan usaha milik daerah, Bank NTT memiliki orientasi yang lebih jelas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.

“Dengan status Perseroda, arah kebijakan pembiayaan akan lebih terfokus untuk mendukung pembangunan di daerah. Ini menjadi komitmen kami untuk hadir lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Charlie.

Dari sisi operasional, ia memastikan tidak ada kendala signifikan dalam proses transformasi tersebut. Bahkan, komposisi saham yang mayoritas dimiliki pemerintah daerah, yakni sekitar 51 persen, dinilai semakin memperkuat arah kebijakan bank dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.

Pandangan serupa disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. Ia menilai perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah.

Menurut gubernur, Bank NTT diharapkan mampu menjadi lembaga keuangan yang lebih adaptif, transparan, dan profesional dalam menjawab berbagai tantangan ekonomi ke depan. Selain itu, bank daerah tersebut juga diharapkan berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Bank NTT harus menjadi pilar utama dalam mendukung pembangunan, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroda. Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting, terutama terkait penguatan tata kelola, transparansi, serta optimalisasi peran bank dalam mendukung ekonomi daerah.

Juru Bicara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD NTT, Filmon Loasana, menyatakan bahwa perubahan bentuk hukum ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi Bank NTT sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Fraksi PSI juga menekankan pentingnya kejelasan komposisi kepemilikan saham, khususnya pemenuhan porsi minimal 51 persen oleh pemerintah daerah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta penyertaan modal daerah harus menjadi prioritas utama.

Tak hanya itu, Fraksi PSI juga mendorong profesionalisme manajemen Bank NTT agar mampu bersaing di industri perbankan yang semakin kompetitif, sekaligus memperkuat perannya dalam mendorong inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Dengan disetujuinya perubahan status ini, Bank NTT diharapkan tidak hanya menjadi simbol kelembagaan, tetapi benar-benar tampil sebagai institusi keuangan daerah yang tangguh, transparan, dan berdaya saing tinggi.

Transformasi menjadi Perseroda pun diharapkan menjadi momentum baru bagi Bank NTT untuk semakin optimal dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan daerah, meningkatkan kontribusi terhadap PAD, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.