Suarantt.id, Kupang-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV menegaskan komitmennya untuk bersikap responsif dan proaktif dalam menangani berbagai permasalahan di lingkungan perguruan tinggi, khususnya yang berdampak langsung pada mahasiswa.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka dalam pertemuan bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIKES Nusantara yang berlangsung di Aula LLDIKTI XV, Kamis (16/4/2026). Dalam pertemuan itu, Prof. Adrianus didampingi Kepala Bagian Umum Agustinus Fahik serta para Ketua Tim Kerja.
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog terbuka bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik internal di STIKES Nusantara, termasuk persoalan dikeluarkannya Ketua STIKES Nusantara dari grup percakapan WhatsApp yang beranggotakan pimpinan perguruan tinggi swasta di bawah koordinasi LLDIKTI XV.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Adrianus menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena belum adanya tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan dari LLDIKTI XV dan Ombudsman terkait dugaan penyalahgunaan beasiswa KIP Kuliah di STIKES Nusantara.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa LLDIKTI XV tetap mengedepankan solusi. Salah satu langkah yang disepakati adalah memasukkan kembali Ketua STIKES Nusantara ke dalam grup pimpinan perguruan tinggi swasta, dengan catatan yang bersangkutan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
“Ini bagian dari upaya pembinaan. Kami ingin semua pihak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan yang ada,” ujar Prof. Adrianus.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa dinamika yang terjadi di tingkat pimpinan tidak akan mengganggu pelayanan kepada mahasiswa. Proses akademik di STIKES Nusantara, menurutnya, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Mahasiswa tidak boleh dirugikan. Kami pastikan seluruh layanan tetap berjalan dan hak-hak mahasiswa tetap terlindungi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Prof. Adrianus juga menjelaskan peran dan fungsi LLDIKTI XV dalam sistem pendidikan tinggi. Ia menegaskan bahwa proses akademik seperti kelulusan dan wisuda sepenuhnya menjadi kewenangan perguruan tinggi, sementara LLDIKTI berperan dalam verifikasi dan validasi data yang diajukan.
“Kami hanya melakukan verifikasi dan validasi. Jika data dinyatakan memenuhi syarat, maka kami memberikan rekomendasi. Pelaksanaan wisuda tetap menjadi kewenangan kampus,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, dalam kondisi tertentu, LLDIKTI dapat mempercepat proses tersebut guna mendukung kelancaran studi mahasiswa.
Di akhir pernyataannya, Prof. Adrianus mengimbau seluruh perguruan tinggi untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data dalam setiap pengajuan administrasi. Hal ini penting agar proses verifikasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
“Semua langkah yang kami ambil bertujuan menjaga kualitas pendidikan tinggi sekaligus memastikan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan baik,” pungkasnya. ***





