Kejati NTT dan Angkasa Pura Indonesia Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Kepastian Hukum Bandara El Tari Kupang

oleh -76 Dilihat
Kejati NTT dan Angkasa Pura Teken Perpanjangan MoU. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandar Udara Internasional El Tari Kupang memperpanjang kerja sama dalam bidang hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.

Perpanjangan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama pihak PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandar Udara Internasional El Tari Kupang. Kegiatan tersebut turut dihadiri CEO Regional II PT Angkasa Pura Indonesia, Wahyudi.

Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, efektif, efisien, transparan, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati NTT berperan sebagai mitra strategis PT Angkasa Pura Indonesia dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, penegakan hukum, serta pelayanan hukum.

Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa aspek hukum memiliki posisi penting dalam mendukung pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan.

Menurutnya, pendampingan hukum juga dibutuhkan dalam berbagai sektor, termasuk pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, hingga penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam kegiatan perusahaan.

Kejaksaan melalui Bidang Datun, lanjutnya, tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif. Langkah tersebut dilakukan melalui pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, identifikasi potensi risiko, serta penyelesaian persoalan secara profesional dan objektif.

Dengan pendekatan tersebut, Kejati NTT berupaya hadir sebagai trusted legal advisor bagi PT Angkasa Pura Indonesia, sehingga persoalan hukum dapat diantisipasi sejak awal dan tidak menghambat pelaksanaan kegiatan usaha.

BACA JUGA:  Kajati NTT Hadiri RDP Komisi III DPR RI, Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO secara Profesional

Perpanjangan kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat hubungan kelembagaan antara Kejati NTT dan PT Angkasa Pura Indonesia, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Sinergi tersebut juga diharapkan mampu memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi PT Angkasa Pura Indonesia, terutama dalam ruang lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang semakin baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.