Dituding Langgar Etik, Bildat Thonak Balik Serahkan Bukti: Sekjen DPP KAI Turun Tangan

oleh -50 Dilihat
Bildat Thonak Bersama Tim Kuasa Hukumnya Serahkan Jawaban dan Alat Bukti kepada Ketua DPD KAI NTT maupun Dewan Kehormatan pada Rabu, 26 Agustus 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Advokat Bildat Thonak, S.H., memenuhi panggilan Dewan Kehormatan/Etik KAI NTT dengan menyerahkan jawaban tertulis dan sejumlah alat bukti terkait pengaduan yang disampaikan Izhak Rihi.

Dalam menghadapi proses tersebut, Bhildat didampingi langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Apolos Djara Bongga, bersama sejumlah advokat. Mereka mendatangi Kantor DPD KAI Provinsi NTT pada Rabu (26/8/2026).

Dokumen jawaban dan alat bukti diserahkan melalui kuasa hukum Bhildat, Amos Lafu, S.H., M.H., untuk selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Usai penyerahan dokumen, Amos menegaskan pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan kliennya.

“Hari ini kami memenuhi panggilan Majelis Kehormatan KAI NTT untuk menyerahkan alat bukti yang kami miliki untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik klien kami Bildat Thonak,” ujar Amos.

Menurut Amos, Bildat telah menjalankan tugas profesionalnya sebagai advokat dalam mendampingi Izhak Rihi sejak proses di Pengadilan Negeri Kupang hingga tingkat kasasi.

“Dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran kode etik yang klien kami lakukan. Klien kami telah menjalankan tugas sesuai dengan profesinya,” katanya.

Amos juga menegaskan bahwa advokat tidak memiliki kewenangan menentukan kemenangan atau kekalahan dalam suatu perkara karena keputusan berada di tangan majelis hakim.

“Pengacara itu tidak urus menang dan kalah. Urusan menang dan kalah itu adalah keputusan yang ada di tangan Majelis Hakim,” tegasnya.

Ia menyebut bukti yang diserahkan kepada DPD KAI NTT juga menunjukkan bahwa uang yang diterima Bhildat merupakan pembayaran atas jasa profesional sebagai advokat.

“Bukti yang kami masukkan di sini dengan jelas menunjukkan bahwa uang yang diterima klien kami adalah murni pembayaran jasanya sebagai pengacara,” jelas Amos.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Siap Bersinergi dengan PBVSI NTT Perkuat Pembinaan Atlet, Turnamen, dan Ekonomi Kreatif

Senada, kuasa hukum lainnya, Niko Ke Lomi, S.H., menilai pengaduan tersebut telah mengganggu sekaligus berpotensi mencederai pekerjaan dan marwah profesi advokat.

Niko menjelaskan, perkara yang ditangani Bhildat telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi. Karena itu, hasil perkara sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.

“Perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri sampai tingkat kasasi. Yang berwenang memutuskan adalah majelis hakim,” ujarnya.

Ia mempertanyakan tuntutan pengembalian honorarium setelah perkara tidak memberikan hasil sesuai harapan klien.

“Kalau menang di Pengadilan Negeri, kemudian kalah di kasasi, lalu meminta uang honorarium dikembalikan kepada pengacara, menurut kami itu sangat tidak menghargai dan mencederai martabat kami sebagai advokat,” tegas Niko.

Di tengah persoalan tersebut, Sekjen DPP KAI Apolos Djara Bongga menyatakan kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap anggota KAI yang menghadapi persoalan hukum maupun pengaduan etik.

“Siapa saja anggota DPD KAI yang dilaporkan, pasti saya turun untuk menyelesaikan. Apalagi Bhildat merupakan Wakil Sekjen KAI NTT,” ujar Apolos.

Meski memberikan pendampingan organisasi, Apolos menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi Dewan Kehormatan KAI NTT. Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan kode etik.

“Kita serahkan kepada Dewan Kehormatan untuk memeriksa. Saya tidak mau melakukan framing. Mereka harus berdiri objektif dan melihat kebenaran sesuai kode etik,” tegasnya.

Menurut Apolos, persoalan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan hubungan antara advokat dan klien dalam penanganan perkara. Ia menegaskan advokat memiliki kewajiban menjalankan profesinya berdasarkan hukum dan kode etik, termasuk ketika keinginan klien tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan hukum.

“Kalau keinginan klien melanggar hukum dan tidak bisa dilakukan oleh advokat, jangan salahkan advokat. Seorang pengacara juga terikat dengan hukum dan kode etik,” katanya.

BACA JUGA:  Bank Indonesia Siapkan Rp 1,1 Triliun Uang Layak Edar di Bulan Ramadan dan Berkah Idul Fitri 2025

Apolos juga menegaskan persoalan menang atau kalah dalam perkara tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran honorarium advokat apabila sebelumnya telah disepakati bersama.

“Menang atau kalah harus dibayar honorarium sesuai kesepakatan, karena orang bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, saat Bildat Thonak bersama tim kuasa hukumnya menyerahkan jawaban dan alat bukti, Ketua DPD KAI NTT maupun Dewan Kehormatan tidak terlihat berada di kantor. Dokumen tersebut diterima oleh pengurus DPD KAI NTT.

Selanjutnya, jawaban tertulis dan sejumlah alat bukti yang telah diserahkan akan menjadi bagian dalam proses pemeriksaan atas pengaduan yang diajukan Izhak Rihi.

Pihak Bildat menyatakan siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan dan menyerahkan penilaian dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan KAI NTT sesuai mekanisme organisasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.