Pemkot Kupang Siapkan Rp101 Miliar untuk Pengolahan Sampah

oleh -37 Dilihat
Staf Ahli Wali Kota Kupang Bidang Ekonomi dan Pembangunan sekaligus Satgas Penanganan Sampah Kota Kupang, Daud Nafi. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang menyiapkan rencana pembangunan infrastruktur pengolahan sampah dengan total anggaran Rp101 miliar pada 2027. Anggaran tersebut mencakup pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) senilai Rp90 miliar dan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) sebesar Rp11 miliar.

Namun, besarnya dukungan anggaran tersebut harus diimbangi dengan keseriusan aparatur pemerintah dalam membenahi pengelolaan sampah, mulai dari tingkat rumah tangga hingga kelurahan.

Penegasan itu disampaikan Staf Ahli Wali Kota Kupang Bidang Ekonomi dan Pembangunan sekaligus Satgas Penanganan Sampah Kota Kupang, Daud Nafi, dalam rapat koordinasi penanganan sampah di Kecamatan Alak pada Selasa (20/10/2026).

Daud menjelaskan, pembangunan kedua fasilitas tersebut merupakan bagian dari roadmap pengelolaan sampah yang diinisiasi Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, untuk mewujudkan Kota Kupang yang bersih dan tertata.

Menurutnya, pemerintah pusat memberikan dukungan terhadap pembangunan TPST senilai Rp90 miliar. Sementara itu, pembangunan IPLT senilai Rp11 miliar juga direncanakan pada 2027.

Persiapan pembangunan terus berjalan, termasuk proses pembebasan lahan dan koordinasi antarlembaga. Pemerintah Kota Kupang juga menyiapkan langkah kelembagaan untuk mendukung operasional fasilitas tersebut.

Meski demikian, Daud mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak disertai sistem pengelolaan dan tenaga operasional yang memadai.

“Jangan hanya bangun gedung, tetapi setelah dibangun tidak ada aktivitas. Harus ada pengelolaan dan orang-orang yang bekerja di dalamnya,” tegas Daud.

Lurah Diminta Tidak Sekadar Membentuk Bank Sampah

Daud secara khusus meminta para camat dan lurah agar serius menjalankan program penanganan sampah di wilayah masing-masing. Ia menegaskan, pembentukan bank sampah tidak boleh sekadar menjadi formalitas tanpa kegiatan nyata.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Dukung Pemuda Katolik Komda NTT Dorong Kemandirian Ekonomi Kaum Muda

Menurutnya, bank sampah merupakan sarana untuk mengedukasi masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah tangga.

“Bank sampah itu bukan tujuan, tetapi sarana. Tujuannya adalah bagaimana mengedukasi masyarakat agar mulai memilah sampah dari rumah masing-masing,” ujarnya.

Ia mendorong setiap rumah tangga menyediakan tempat sampah terpisah untuk memudahkan pemilahan. Sampah yang terkumpul selanjutnya dikelola melalui sistem yang terorganisasi, mulai dari lingkungan RT, kelurahan, hingga fasilitas pengolahan.

Daud juga meminta kelurahan yang belum memiliki bank sampah agar segera membentuknya. Sementara kelurahan yang sudah memiliki fasilitas diminta memastikan kegiatan berjalan secara rutin dan melakukan revitalisasi apabila pengelolaannya belum optimal.

Untuk memperkuat komitmen tersebut, ia mengusulkan agar keberadaan dan aktivitas bank sampah menjadi salah satu indikator penilaian dalam lomba kebersihan kelurahan.

Langkah ini diharapkan mendorong persaingan positif antarkelurahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.

Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

Daud menegaskan, pembangunan TPST dan IPLT merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Karena itu, ia meminta camat dan lurah melaporkan perkembangan program secara berkala kepada pemerintah kota. Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai rencana.

Menurut Daud, keberhasilan program tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya fasilitas yang dibangun. Aktivitas pengelolaan, keterlibatan masyarakat, serta tanggung jawab aparatur di tingkat wilayah menjadi faktor penting yang menentukan hasilnya.

Ia berharap seluruh perangkat pemerintah dan masyarakat mengambil bagian dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Dengan rencana investasi infrastruktur senilai Rp101 miliar tersebut, Pemerintah Kota Kupang berharap penanganan sampah semakin terarah dan efektif, sekaligus mempercepat terwujudnya Kota Kupang yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. (Penulis/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.