Kejari Kota Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah Bank NTT

oleh -608 Dilihat
Kejari Kota Kupang Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bank NTT. (Foto Humas Kejari Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM/Racmat, SE pada Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) tahun 2016. Kedua tersangka masing-masing berinisial SSHB, S.P. dan PUKB, SE.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 10.40–11.47 WITA di Kantor Kejari Kota Kupang, Jl. Palapa No.9, Oebobo. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang.

Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kejari Kota Kupang juga menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) yang menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara ini, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Soma Dwipayana, S.H., M.H., dan tim.

Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka langsung ditahan dengan status tahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September 2025.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka serta melakukan penyitaan atau penggeledahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan komitmennya menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan secara profesional dan transparan sehingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.