DPRD NTT Gelar Rapat Paripurna Internal Bahas Dua Ranperda Usulan Prakarsa Komisi V

oleh -25 Dilihat
Suasana Rapat Paripurna DPRD NTT Bahas Dua Ranperda Usulan Komisi V DPRD NTT. (Foto Humas Setwan DPRD NTT)

Suarantt.id, Kupang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Paripurna Internal Ke-46 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, pada Senin (6/10/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, didampingi Wakil Ketua DPRD NTT, Petrus Berekmans Roby Tulus, serta dihadiri oleh para anggota DPRD NTT dan tim pakar.

Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa Komisi V DPRD NTT, yakni:

Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal Bukan Penerima Upah, dan

Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Rapat dimulai dengan penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap kedua Ranperda tersebut. Kajian ini menjadi dasar bagi DPRD untuk menilai urgensi, kelayakan, dan kesesuaian regulasi yang diusulkan dengan kebutuhan masyarakat NTT.

Selanjutnya, Komisi V DPRD NTT memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang, tujuan, dan substansi dari kedua Ranperda tersebut. Menurut Komisi V, kedua usulan ini lahir dari kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal yang belum terakomodasi dalam sistem perlindungan sosial formal, serta mendorong partisipasi dunia usaha dalam pembangunan daerah melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Setelah penyampaian penjelasan, rapat dilanjutkan dengan pandangan umum dari fraksi-fraksi dan anggota DPRD NTT, yang pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap inisiatif Komisi V, sembari memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan materi Ranperda.

Sebagai penutup, dilakukan pengambilan keputusan, pembahasan, dan penetapan terhadap kedua Ranperda tersebut untuk ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya dalam proses legislasi daerah.

Rapat Paripurna Internal Ke-46 ini mencerminkan komitmen DPRD NTT dalam memperkuat fungsi legislasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.