Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor Oenuntono Ditahan Kejari Kabupaten Kupang

oleh -55 Dilihat
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Oelamasi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejari Kabupaten Kupang resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 27 Oktober 2025.

Kedua tersangka tersebut yakni Anton Johanes, selaku kontraktor pelaksana proyek, dan Umbu Tay Lakinggela, selaku Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap pelaksana dan PPK dalam proyek sumur bor Oenuntono. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai kerugian keuangan negara cukup besar, dan kami masih mendalami kemungkinan adanya tambahan nilai kerugian,” jelas Yupiter Selan.

Dari hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Meski demikian, angka final masih menunggu hasil audit lanjutan dari ahli keuangan negara.

Yupiter juga mengungkapkan, terdapat pengembalian sebagian kerugian negara oleh pemilik CV Perkasa, perusahaan yang digunakan dalam pelaksanaan proyek.

“Ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp30 juta oleh pemilik CV Perkasa, sesuai dengan keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan proyek tersebut. Masih ada sisa Rp2 juta yang akan dikembalikan besok pagi. Karena ada itikad baik, kami akan mempertimbangkan peran hukumnya lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Yupiter, penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari pihak konsultan dan perencana proyek.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Bila ditemukan bukti yang cukup, maka akan segera kami tetapkan sebagai tersangka tambahan,” tegasnya.

Proyek pembangunan sumur bor Oenuntono tahun 2019 ini sejatinya bertujuan untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat setempat. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, sejak awal hingga proyek selesai, sumur tersebut tidak pernah mengeluarkan air karena lokasi pengeboran tidak memiliki sumber air yang memadai.

“Kami sudah beberapa kali menurunkan ahli geologi dan konsultan perencana ke lokasi. Hasilnya menunjukkan potensi air sangat rendah. Perencanaan proyek ini memang patut dipertanyakan,” tambahnya.

Selain kasus tahun 2019, Kejari Kabupaten Kupang juga tengah menelusuri proyek serupa yang dilakukan pada tahun 2023 dan 2024. Namun, untuk dua tahun terakhir tersebut, seluruh pihak pelaksana telah mengembalikan potensi kerugian negara secara penuh sebelum penyidikan dimulai.

“Untuk proyek tahun 2023, sudah dikembalikan Rp200 juta, dan tahun 2024 lebih dari Rp100 juta. Pengembalian dilakukan satu hingga dua minggu sebelum penyidikan dimulai. Kami menghargai itikad baik tersebut,” tutur Yupiter.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi,” tegas Kepala Kejari Kabupaten Kupang.

Penahanan dua tersangka ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari dana publik. Masyarakat pun menyambut positif langkah Kejari tersebut sebagai upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kupang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.