Suarantt.id, Kupang-Kuasa Hukum Bildad Thonak dan rekan dari PT Arsenet Global Solusi menilai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak berdasar. Pihaknya mendesak penyidik untuk segera menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian yang dialami oleh perusahaan.
Bildad menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan manajemen PT Arsenet Global Solusi, pihak perusahaan secara resmi telah mengirimkan surat permohonan penghentian perkara kepada penyidik.
“Surat tersebut kami kirimkan karena tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Fauzi Djawas, Prisilia Anggi Wijaya, dan Tonny Wijaya, tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan,” ujar Bildad kepada wartawan pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Menurutnya, informasi yang beredar di publik mengenai adanya kerugian perusahaan adalah tidak benar. Ia menegaskan bahwa PT Arsenet Global Solusi dalam kondisi sehat dan tidak mengalami kerugian apa pun sebagaimana diberitakan.
“Perusahaan tidak dirugikan. Bahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), para pemegang saham telah memutuskan secara resmi agar perkara ini dihentikan,” tambahnya.
Bildad menyoroti bahwa keputusan RUPS-LB bersifat mengikat dan merupakan keputusan tertinggi dalam struktur perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam rapat tersebut, para pemegang saham juga sepakat mengganti Komisaris Utama Ade Kuswandi yang sebelumnya menjadi pelapor serta mengambil alih seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Keputusan RUPS-LB jelas: laporan polisi itu tidak sah secara hukum karena dibuat oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Dalam Undang-Undang Perseroan, hanya Direksi yang berhak mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Bildad.
Lebih lanjut, ia menilai langkah penyidik Polda NTT yang tetap melanjutkan proses hingga penetapan tersangka justru menimbulkan kegaduhan dan berdampak pada citra perusahaan.
“Bagaimana mungkin perusahaan melaporkan stafnya sendiri yang masih bekerja aktif di dalam? Ini kan janggal dan tidak sehat,” tegasnya.
Bildad juga menanggapi pemberitaan mengenai adanya kerugian senilai Rp10,5 miliar yang disebut dialami oleh Ade Kuswandi. Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan kerugian, melainkan pinjaman pribadi kepada perusahaan yang sudah dikembalikan beserta bunganya.
“Tidak ada utang perusahaan kepada siapa pun. Semua sudah diselesaikan secara internal,” katanya.
Kuasa hukum menambahkan, surat permohonan penghentian perkara telah dikirimkan kepada penyidik Polda NTT pada 11 Agustus 2025 dan 26 September 2025. Dalam surat itu ditegaskan kembali bahwa laporan polisi yang dibuat oleh mantan Komisaris Utama tidak memiliki dasar hukum (legal standing) dan melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
“Langkah hukum yang diambil oleh mantan Komisaris Utama sudah jelas melanggar prinsip ultra vires, yaitu tindakan yang melebihi kewenangan yang dimiliki. Karena itu, kami mendesak penyidik untuk menghormati keputusan RUPS-LB dan menghentikan proses hukum ini demi menjaga nama baik perusahaan serta kepercayaan publik,” tutup Bildad. ***