Suarantt.id, Kupang-Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jaringan lobi dan advokasi perlindungan pekerja migran Indonesia untuk membahas penyusunan naskah kebijakan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT pada Kamis (5/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, didampingi Wakil Ketua I Komisi V, Agustinus Nahak, serta sejumlah anggota Komisi V DPRD NTT.
Dalam pertemuan itu, Winston Rondo menyampaikan bahwa Komisi V DPRD NTT tengah mengupayakan langkah-langkah strategis guna memperkuat perlindungan bagi pekerja migran asal NTT sekaligus menekan praktik perdagangan orang yang masih terjadi di daerah tersebut.
Menurutnya, ada tiga langkah utama yang akan ditempuh sebagai tindak lanjut dari hasil diskusi bersama para pemangku kepentingan.
Langkah pertama adalah memastikan agenda legislasi dengan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan TPPO masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Komisi V berencana mengajukan usulan tersebut secara resmi agar menjadi prioritas pembahasan DPRD NTT pada tahun mendatang.
“Perda ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk memastikan masyarakat NTT tidak lagi menjadi korban perdagangan orang akibat lemahnya sistem perlindungan,” kata Winston.
Selain menyampaikan usulan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTT, Komisi V juga akan menyiapkan argumentasi politik serta dasar urgensi legislasi agar rancangan perda tersebut mendapat dukungan luas dalam proses pembahasannya.
Langkah kedua adalah menyiapkan naskah akademik yang komprehensif dan berbasis data sebagai landasan penyusunan Ranperda. Komisi V mendorong pembentukan tim penyusun yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi perguruan tinggi, jaringan masyarakat sipil, Dinas Tenaga Kerja, BP3MI, aparat penegak hukum, hingga organisasi yang mendampingi korban.
Kajian dalam naskah akademik tersebut akan memetakan berbagai persoalan pekerja migran Indonesia asal NTT, termasuk migrasi non-prosedural, kasus kematian pekerja migran, hingga praktik perdagangan orang. Tim penyusun juga akan mengevaluasi kelemahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 serta merumuskan model perlindungan pekerja migran yang lebih terintegrasi dari tingkat desa hingga provinsi.
Selain itu, kajian tersebut juga akan mengatur mekanisme pencegahan perekrutan ilegal serta sistem perlindungan bagi korban TPPO.
“Dengan naskah akademik yang kuat, ranperda ini memiliki landasan yang kokoh baik dari sisi hukum maupun politik,” ujarnya.
Langkah ketiga adalah membangun sistem perlindungan pekerja migran berbasis desa. Komisi V menilai bahwa upaya pencegahan perdagangan orang harus dimulai dari tingkat paling bawah, yakni desa sebagai titik awal proses migrasi.
Melalui sistem ini, berbagai unsur masyarakat di desa seperti RT/RW, kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, hingga keluarga akan dilibatkan untuk memastikan setiap proses keberangkatan pekerja migran berlangsung sesuai prosedur dan aman.
Selain itu, desa juga didorong membentuk Posko Migrasi Aman yang berfungsi sebagai pusat edukasi terkait migrasi aman, verifikasi calon pekerja migran, serta upaya pencegahan perekrutan ilegal.
Ranperda tersebut juga diharapkan mampu mendorong sinkronisasi kebijakan di tingkat kabupaten dan kota melalui penerbitan peraturan bupati maupun peraturan wali kota sebagai turunan dari regulasi di tingkat provinsi.
Winston menegaskan bahwa langkah tersebut penting mengingat banyak kasus perekrutan ilegal pekerja migran di NTT bermula dari desa.
“Karena itu, sistem perlindungan harus dibangun sejak dari akar rumput agar masyarakat yang bermigrasi benar-benar aman dan terlindungi,” tegasnya. ***





