Suarantt.id, Kupang-Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fauzi Djawas dan Brasilian Anggi Wijaya terkait penetapan status tersangka
Tag: PraperadilanKupang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

