Suarantt.id, Kupang-Anggota Komisi V DPRD NTT, Kasimirus Kolo, secara tegas menolak wacana merumahkan sekitar 9.000 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menilai, kebijakan tersebut bukan solusi yang tepat dalam menjawab persoalan belanja pegawai yang melampaui batas 30 persen dari APBD.
Menurut Kasimirus, alasan normatif yang digunakan pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Belanja pegawai yang melampaui 30 persen itu bukan hanya karena kebijakan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, tetapi juga karena kebijakan pemerintah pusat. Formasi PPPK itu dibuat oleh pemerintah pusat. Mereka mendaftar dan ikut seleksi karena ada kebijakan rekrutmen dari pusat,” tegasnya.
Ia menilai tidak adil jika ribuan PPPK harus menjadi korban kebijakan fiskal, apalagi sampai dirumahkan. Bahkan, ia mengkritik wacana pengiriman tenaga PPPK ke luar negeri sebagai solusi.
“Kalau ada penjelasan bahwa mereka bisa dikirim ke luar negeri, itu bukan langkah yang tepat. Itu bukan solusi. Pemerintah harus hadir untuk menyelamatkan 9.000 orang ini, tidak boleh mereka dirumahkan,” ujarnya.
Potensi Pengangguran Terdidik
Kasimirus mengingatkan, jika 9.000 PPPK dirumahkan, dampaknya akan sangat besar terhadap angka pengangguran terdidik di NTT. Ia menggambarkan, jika setiap PPPK menanggung tiga anggota keluarga, maka puluhan ribu orang akan terdampak secara langsung.
“Bayangkan kalau 9.000 orang itu dirumahkan, dampaknya bukan hanya pada mereka, tetapi juga keluarga mereka. Itu bisa menimbulkan pengangguran terdidik dalam jumlah besar di NTT,” katanya.
Karena itu, ia mendorong Gubernur NTT untuk segera membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna mencari solusi bersama, termasuk menjelaskan bahwa lonjakan belanja pegawai juga dipicu kebijakan rekrutmen dari pusat.
Usul Evaluasi Menyeluruh ASN
Selain menolak PHK PPPK, Kasimirus juga mengusulkan agar pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga kerja di lingkup Pemprov NTT, baik PPPK maupun PNS.
Menurutnya, evaluasi kinerja penting dilakukan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas belanja pegawai. Ia bahkan menyinggung adanya aparatur yang dinilai kurang produktif.
“Bukan hanya PPPK yang dievaluasi, tetapi semua dinas. Termasuk PNS yang kinerjanya tidak baik, sesuai regulasi bisa diproses. Kalau memang memungkinkan untuk pensiun sesuai aturan, itu juga bagian dari penataan,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut lebih rasional dibandingkan merumahkan PPPK yang telah mengikuti proses seleksi resmi dan saat ini dibutuhkan di sektor pelayanan publik, khususnya pendidikan dan kesehatan.
Dengan demikian, Kasimirus berharap pemerintah tidak mengambil kebijakan yang berdampak luas secara sosial, melainkan memilih langkah evaluatif dan komunikasi aktif dengan pemerintah pusat demi menjaga stabilitas ketenagakerjaan di NTT. ***





