Warga Desa Boti Desak Polisi Usut Dugaan Kerugian Akibat Perdes Penertiban Ternak

oleh -169 Dilihat
Pengacara Warga Desa Boti, Rudolfus Tallan. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, So’E-Sejumlah warga Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan kerugian yang mereka alami akibat penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak.

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum warga Desa Boti, Rudolfus Tallan, melalui siaran pers Kantor Hukum Tallan’s Law Firm pada Minggu (8/3/2026).

Ia menilai hingga saat ini penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kie belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan warga sejak lama.

Menurut Rudi, Perdes yang dipersoalkan itu menjadi dasar bagi aparat desa untuk menjatuhkan sanksi denda kepada warga yang ternaknya masuk ke kebun atau pekarangan milik warga lain. Besaran denda yang dikenakan disebut mencapai Rp250.000 per ekor untuk ternak kecil, serta Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk ternak besar.

Namun persoalan tidak hanya pada besaran denda. Warga juga mengeluhkan adanya praktik penyembelihan ternak oleh aparat desa setelah pemiliknya membayar denda. Hewan yang disembelih tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

“Bayangkan, pemilik ternak sudah diminta membayar denda, tetapi ternaknya tetap dibunuh dan dikonsumsi oleh aparat desa. Ini perlakuan yang sangat merugikan dan tidak manusiawi,” katanya.

Dia menjelaskan, laporan warga telah disampaikan secara bertahap kepada Polsek Kie karena penerapan Perdes tersebut terus menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik berupa kehilangan ternak maupun kerugian finansial.

Dirinya pun mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara agar laporan warga tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ia juga menyinggung laporan sebelumnya yang dilayangkan sejak Januari 2024 namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan.

“Laporan dengan nomor LP/B/05/I/2024/SPKT/Polsek Kie/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2024 sampai sekarang belum ada SP2HP. Jangan sampai laporan-laporan baru mengalami nasib yang sama,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polda NTT Sukses Gelar Fashion Karnaval dan Pagelaran Budaya Bhayangkara Kupang Exotic Festival 2025

Rudi menegaskan, apabila laporan tersebut kembali diabaikan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda NTT untuk meminta pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

Advokat lainnya dari tim kuasa hukum, Jeremias Bani juga meminta Kapolres TTS memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini.

Menurutnya, aparat kepolisian harus memastikan warga yang melapor mendapatkan perlindungan hukum.

“Jangan sampai pelapor yang sudah diperiksa justru merasa dikriminalisasi. Kami mendengar ada penyidik yang memeriksa pelapor malah diperiksa oleh Paminal. Ini menimbulkan pertanyaan,” katanya.

Jeremias menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa aparat tidak berpihak pada korban. Ia mengingatkan kepolisian agar tetap bekerja secara profesional, transparan, dan adil dalam menangani perkara tersebut.

Sejumlah warga Desa Boti yang mengaku menjadi korban penerapan Perdes Nomor 4 Tahun 2022 itu telah melaporkan kasus ini ke Polsek Kie. Para pelapor antara lain Teu Neolaka, Frans Selan, Nitanel Selan, Yustus Selan, Heka Benu, dan Pah Sae dengan nomor laporan polisi yang berbeda sepanjang tahun 2024 hingga 2026.

Para pelapor berharap kepolisian segera mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan Perdes tersebut, agar tidak ada lagi ternak warga yang menjadi korban serta kerugian masyarakat tidak terus berulang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.