Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, serta pimpinan daerah untuk mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dengan modus open donasi untuk acara Jambore Anak Yatim Al Hilal 2025.
Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya pamflet digital yang menggunakan logo Kejaksaan dan mencatut nama Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo. Dalam pamflet tersebut, oknum tidak bertanggung jawab mencantumkan nomor rekening dan mengajak masyarakat berdonasi melalui pesan WhatsApp maupun media sosial.
Klarifikasi Resmi Kejati NTT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Putra Raka Dharmana menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan upaya penipuan yang mencemarkan nama baik institusi. “Seluruh kegiatan resmi Kejati NTT hanya diumumkan melalui saluran resmi Kejaksaan baik website, media sosial terverifikasi, maupun siaran pers,” tegasnya.
Ia juga memastikan pamflet yang beredar menggunakan logo Kejaksaan dan mencatut nama Kajati NTT adalah hoaks. “Kami tidak pernah melakukan open donasi dengan cara seperti itu,” ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Kejati NTT mengajak masyarakat dan pimpinan daerah untuk tidak mudah percaya terhadap informasi donasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Jika menerima permintaan donasi yang mencurigakan, masyarakat diminta melakukan konfirmasi langsung melalui kanal resmi Kejati NTT.
Selain itu, masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan atau menjadi korban modus penipuan ini.
Kejati NTT Tegaskan Komitmen
Kejati NTT menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik dan akan menindak tegas pihak-pihak yang berupaya merusak nama baik institusi melalui modus penipuan. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejadian serupa diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat. ***