9.000 PPPK Terancam Dirumahkan, Kasimirus Kolo Desak Gubernur NTT Bangun Komunikasi dengan Pemerintah Pusat

oleh -1117 Dilihat
Anggota DPRD NTT, Kasimirus Kolo. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Anggota Komisi V DPRD NTT, Kasimirus Kolo, mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) segera membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat menyusul ancaman dirumahkannya sekitar 9.000 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu.

Menurut Kasimirus, wacana merumahkan ribuan PPPK muncul akibat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur bahwa belanja pegawai dalam APBD tidak boleh melebihi 30 persen. Jika melampaui batas tersebut, pemerintah daerah berpotensi mendapatkan konsekuensi dari pemerintah pusat.

Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Belanja pegawai yang melampaui 30 persen itu bukan semata-mata kesalahan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Formasi PPPK ini dibuat oleh pemerintah pusat. Mereka mendaftar dan mengikuti seleksi karena ada kebijakan rekrutmen dari pusat,” tegasnya kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V DPRD NTT bersama Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Karena itu, ia meminta Gubernur NTT mengambil langkah komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menjelaskan kondisi riil di daerah.

Menurut Politisi NasDem NTT ini, peningkatan belanja pegawai juga dipengaruhi oleh kebijakan rekrutmen nasional yang harus dijalankan oleh daerah.

Tolak Solusi yang Tidak Tepat

Kasimirus juga menolak tegas opsi merumahkan PPPK sebagai solusi pengendalian belanja pegawai. Ia menilai kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap stabilitas sosial dan ekonomi di NTT.

“Pemerintah harus hadir untuk menyelamatkan 9.000 orang ini. Tidak boleh mereka dirumahkan,” ujarnya.

Ia bahkan mengkritik jika ada gagasan untuk mengirim PPPK bekerja ke luar negeri sebagai alternatif solusi. Menurutnya, langkah tersebut tidak relevan dan justru berpotensi merugikan tenaga kerja yang sudah direkrut melalui mekanisme resmi.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Apresiasi Kunjungan Kerja Wapres Gibran ke NTT: Dorongan Nyata untuk Swasembada Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat

“Itu bukan solusi yang tepat. Jangan sampai kita seolah-olah melempar mereka keluar,” katanya.

Ancaman Pengangguran Terdidik

Kasimirus mengingatkan, jika ribuan PPPK dirumahkan, dampaknya akan sangat luas. Selain menambah angka pengangguran, kebijakan itu juga berpotensi menciptakan gelombang pengangguran terdidik dalam jumlah besar di NTT.

Ia memperkirakan, jika satu PPPK menanggung tiga anggota keluarga, maka puluhan ribu orang akan terdampak secara langsung.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya langkah politik dan administratif dari Gubernur untuk memperjuangkan nasib para PPPK ke tingkat pusat, agar tidak menjadi korban kebijakan fiskal yang lahir dari regulasi nasional.

“Kita mendukung langkah Gubernur, tetapi harus ada komunikasi serius dengan pemerintah pusat. Jangan sampai kebijakan ini justru memukul masyarakat kecil yang sudah mengabdi,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.