Komisi V DPRD NTT Selangkah Lebih Maju Soal Perda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Ketimbang Edaran Mendagri

oleh -718 Dilihat
Komisi V DPRD NTT Rapat Bersama Tim Pakar, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Nakertrans NTT Bahas Perda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan pihaknya sudah selangkah lebih maju dibanding arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perlindungan tenaga kerja informal di daerah. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, didampingi Ketua Komisi V Muhammad Sipriyadin Pua Rake dan Wakil Ketua Agustinus Nahak serta anggota saat rapat kerja bersama tim pakar, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, dan Dinas Ketenagakerjaan NTT pada Jumat (12/9/2025).

“Kami di Komisi V DPRD NTT sudah lebih dulu menyiapkan rancangan Perda perlindungan tenaga kerja informal dan migran. Ini selangkah lebih maju dari arahan Kemendagri yang baru kami terima sekitar sepekan lalu,” ungkap Winston Rondo di ruang sidang Komisi V DPRD NTT.

Menurutnya, perda yang sedang dibahas tidak hanya melindungi pekerja formal dan penerima upah, tetapi juga pekerja non formal seperti pengojek, pedagang kecil, nelayan, dan pekerja mandiri lainnya. “Pekerja migran juga jadi perhatian khusus kami, mengingat banyak kasus pekerja migran asal NTT pulang dalam keadaan meninggal,” ujarnya.

Winston menyebut, Komisi V sudah menganggarkan dana khusus untuk penyusunan perda perlindungan tenaga kerja migran dan informal agar kebijakan tersebut tidak berhenti di atas kertas. “Kami tidak mau perda ini hanya jadi dokumen, tetapi benar-benar jalan di lapangan,” katanya.

Ketua Komisi V DPRD NTT Muhammad Sipriyadin Pua Rake menambahkan, pembahasan ke depan akan melibatkan Dinas Sosial guna memperkuat basis data penerima manfaat agar sasaran program lebih tepat. “Dengan data terpadu, kita bisa memastikan perlindungan benar-benar menyasar pekerja rentan,” jelasnya.

Selain perlindungan tenaga kerja, Komisi V juga membahas penguatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar investasi di NTT berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. “Kami mendorong agar CSR mendukung program-program prioritas, misalnya pembiayaan pelatihan bagi pekerja informal,” imbuh Winston.

BACA JUGA:  Beberapa Catatan Kritis Komisi V DPRD NTT dalam RDP dengan Dispora, BPBD dan DP3A

Komisi V berharap perda ini menjadi payung hukum yang kuat bagi jutaan pekerja informal dan migran di NTT sehingga risiko kerja dapat diminimalkan dan kesejahteraan keluarga pekerja meningkat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.