Komisi V DPRD NTT Tancap Gas Lindungi Tenaga Kerja Informal dan Migran

oleh -1627 Dilihat
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat kerja bersama tim pakar, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTT untuk membahas rancangan peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) tentang perlindungan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja migran dan pekerja informal, Jumat (12/9/2025) di ruang sidang Komisi V DPRD NTT.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo didampingi Ketua Komisi V Muhammad Sipriyadin Pua Rake, Wakil Ketua Agustinus Nahak dan anggota komisi lainnya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo menjelaskan, pembahasan kali ini fokus pada upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja migran dan pekerja informal atau bukan penerima upah yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi. “Banyak perda yang kita buat tetapi mati angin, padahal anggarannya besar. Kami ingin perda ini betul-betul berjalan efektif dan memberikan payung hukum yang kuat,” tegas Winston.

Menurutnya, pekerja migran asal NTT yang bekerja di luar daerah dan luar negeri perlu perhatian serius, termasuk penyusunan perda khusus atau terpisah. “Banyak tenaga kerja migran kita pulang dalam keadaan meninggal. Ini fakta yang memprihatinkan,” ujarnya.

Komisi V juga menyoroti pentingnya melindungi pekerja informal seperti pengojek, pedagang kecil, nelayan, dan pekerja mandiri lainnya yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. “Perusahaan swasta sudah punya BPJS Ketenagakerjaan, tapi pekerja non formal seperti ojek dan pedagang belum. Mereka juga harus dipayungi perda,” tambahnya.

Ketua Komisi V Muhammad Sipriyadin Pua Rake menekankan, pembahasan perda ini akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan dinas sosial untuk penyediaan data penerima manfaat. Hal ini penting agar sasaran program lebih tepat dan terintegrasi dengan program prioritas pemerintah provinsi.

BACA JUGA:  Kanwil Ditjenpas NTT Tampilkan Produk Warga Binaan di Hari Bhayangkara ke-80

Selain itu, Komisi V juga membahas isu tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (CSR) agar investasi swasta di NTT turut memperkuat kesejahteraan masyarakat dan program pengentasan kemiskinan. “Kami mendorong CSR agar sejalan dengan program pemerintah, misalnya membiayai pelatihan atau kursus keterampilan bagi pekerja informal,” jelas Winston.

Komisi V DPRD NTT menegaskan mereka sedang selangkah lebih maju dari arahan Kemendagri mengenai perlindungan tenaga kerja informal. Rancangan naskah akademik untuk perda perlindungan tenaga kerja informal dan migran kini dalam tahap penyempurnaan. “Dana untuk perda tenaga migran sudah kami anggarkan. Tinggal memastikan implementasinya tidak hanya jadi dokumen di meja,” tutup Winston Rondo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.