Suarantt.id, Kupang-Anggota Komisi V DPRD NTT, Kasimirus Kolo menyoroti konflik berkepanjangan yang terjadi di SMKN 5 Kupang. Ia menilai persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 2024 itu dipicu oleh ego masing-masing pihak sehingga penyelesaiannya terus berlarut-larut.
Hal tersebut disampaikan Kasimirus Kolo usai pertemuan bersama pihak sekolah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta Dinas Pendidikan Provinsi NTT pada Kamis, 7 Mei 2026.
Menurutnya, dinamika yang terjadi di sekolah merupakan bagian dari proses perubahan. Namun, sebagai sekolah unggulan, SMKN 5 Kupang harus mampu menjaga kualitas dan stabilitas internal agar proses pendidikan tetap berjalan baik.
“Tidak ada hal yang berubah kalau tidak melalui sebuah dinamika. Pertemuan hari ini adalah bagian dari dinamika untuk melakukan perubahan terhadap sekolah ini. Apalagi SMKN 5 Kupang adalah sekolah unggul, sehingga status itu perlu dipertahankan,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari penyampaian masing-masing pihak dalam pertemuan tersebut terlihat bahwa semua pihak masih menunjukkan emosinya masing-masing. Bahkan persoalan yang sudah dimulai sejak 2024 hingga kini belum juga selesai.
“Saya melihat penyebabnya karena masing-masing pihak menonjolkan ego dan berusaha mencari kebenaran sendiri,” katanya.
Kasimirus meminta semua pihak untuk menurunkan ego dan mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana. Jika terdapat persoalan hukum, maka proses tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada kesalahan kepala sekolah misalnya, ya diselesaikan sesuai aturan. Kalau sudah masuk ranah hukum silakan diproses di sana. Begitu juga kalau persoalannya ada di guru-guru karena emosi atau sentimen pribadi, itu juga tidak boleh,” tegasnya.
Dia menilai berlarut-larutnya persoalan di SMKN 5 Kupang menunjukkan lemahnya penyelesaian konflik di internal Dinas Pendidikan.
“Kita DPR hanya memfasilitasi pertemuan, tetapi yang bisa menyelesaikan adalah dinas. Kalau sampai DPR harus fasilitasi terus, berarti menunjukkan ketidakmampuan menyelesaikan masalah. Itu cerminan leadership,” ujarnya.
Karena itu, Komisi V DPRD NTT merekomendasikan agar persoalan tersebut segera dituntaskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTT dengan tetap dipantau oleh DPRD.
“Kami minta dinas segera selesaikan dan laporkan kepada Komisi V kapan persoalan ini selesai supaya proses pembelajaran di sekolah bisa kembali berjalan lancar,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar konflik internal tersebut tidak berdampak terhadap minat masyarakat untuk mendaftarkan anak mereka ke SMKN 5 Kupang pada tahun ajaran baru mendatang.
Selain itu, terkait polemik posisi kepala sekolah, Kasimirus meminta agar penyelesaiannya tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk apabila ada proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau PTUN membenarkan, ya silakan ikuti prosedur. Jangan dibiarkan menggantung karena itu membuat suasana sekolah tidak harmonis,” pungkasnya. ***




