Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT resmi meluncurkan Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui program ini, Pemprov NTT memberikan berbagai keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor. Salah satu yang paling menarik adalah penghapusan denda administratif hingga 100 persen bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Selain itu, masyarakat juga mendapatkan diskon pokok tunggakan pajak hingga 30 persen. Bagi wajib pajak yang selama ini taat, pemerintah turut memberikan apresiasi berupa potongan pajak sebesar hingga 8 persen.
Tak hanya itu, kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT juga mendapatkan kemudahan. Pemilik kendaraan jenis ini diberikan potongan hingga 50 persen apabila melakukan proses mutasi dan balik nama kendaraan ke wilayah NTT.
Program amnesti pajak ini berlaku dalam waktu terbatas, yakni mulai awal Juli hingga akhir Agustus 2026. Pemerintah mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir.
Pemprov NTT juga mendorong pemilik kendaraan pelat luar daerah untuk segera melakukan mutasi di kantor Samsat terdekat. Selain untuk mendapatkan keringanan pajak, langkah ini juga penting agar kendaraan dapat menikmati fasilitas bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara legal.
Melalui program ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Di sisi lain, optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak diharapkan dapat mendukung pembangunan di Nusa Tenggara Timur. ***





