Suarantt.id, Kupang-Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-81 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi NTT, Rabu (24/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia J. Nomleni, didampingi jajaran Wakil Ketua, serta dihadiri 45 anggota dewan.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi, persetujuan lisan terhadap Ranperda, pembahasan dan penetapan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, serta penyerahan Ranperda kepada Pemerintah Provinsi NTT.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan persetujuan secara kompak terhadap Ranperda tersebut. Ia menilai dukungan legislatif menjadi fondasi penting dalam memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik.
“Terima kasih kepada fraksi-fraksi yang secara keseluruhan telah menyetujui rancangan peraturan daerah ini. Tentu kita menyadari masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan dibenahi ke depan. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk menyatukan langkah. Mari kita terus bersinergi,” ujar Gubernur Melki.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD harus terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus memastikan program-program pembangunan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan visi pembangunan NTT yang Maju, Sehat, Cerdas, dan Sejahtera. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan komitmen bersama.
Turut hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Flouri Rita Wuisan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT, serta pimpinan BUMD.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, diharapkan proses evaluasi dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat NTT. ***





