Tak Ada Bukti Asli dan Uji Forensik, Kuasa Hukum Desak Bebaskan Ade Kuswandi

oleh -59 Dilihat
Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT AGS pada Rabu, 24 Juni 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Sidang kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan nomor perkara 46/Pid.B/2026/PN Kpg yang menjerat terdakwa Ade Kuswandi telah memasuki tahap pembelaan (pledoi). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang pada Rabu (24/06/2026), kuasa hukum terdakwa secara tegas meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas.

Kuasa hukum Ade Kuswandi, George Nakmofa, dalam pembelaannya menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dan mendasar. Ia menyoroti tidak adanya dokumen asli maupun hasil uji laboratorium forensik terhadap surat yang diduga palsu.

“Bagaimana mungkin suatu surat dinyatakan palsu sementara surat aslinya tidak pernah ditunjukkan di persidangan dan tidak pernah ada uji forensik. Tanpa dua hal itu, unsur pemalsuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas George di hadapan majelis hakim.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, S.H., didampingi hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, S.H., M.H., dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, serta dihadiri JPU Hasbuddin.

George menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Ade Kuswandi tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses pembelian IP Address yang menjadi pokok perkara. Ia menyebut pembelian tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni Kepala Cabang PT Arsenet Global Solusi (AGS) Jakarta saat itu.

Menurutnya, bukti surat yang diajukan di persidangan menunjukkan bahwa pada tahun 2023, pembelian IP Address dilakukan oleh perusahaan dan bahkan digunakan serta ditawarkan kembali kepada pihak lain sebagai bagian dari aktivitas bisnis.

Ia juga mengungkapkan bahwa Direktur PT AGS saat itu, Fauzi Djawas, mengetahui dan terlibat dalam proses tersebut, yang dibuktikan melalui notifikasi yang masuk ke email pribadinya.

Lebih lanjut, George menegaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan dalam perkara ini bukan dibuat secara pribadi oleh Ade Kuswandi, melainkan berkaitan dengan aktivitas dan keputusan perusahaan.

“Surat pernyataan yang dipermasalahkan bukan dibuat oleh terdakwa secara pribadi, tetapi merupakan bagian dari tindakan perusahaan,” ujarnya.

Dalam pembelaannya, George juga mengingatkan bahwa sejak awal persidangan, majelis hakim telah mempertanyakan keberadaan dokumen asli dan hasil uji forensik kepada JPU. Namun, jaksa mengakui bahwa kedua hal tersebut belum dapat dihadirkan dan masih dimintakan dari penyidik Polresta Kupang.

“Fakta ini semakin menegaskan bahwa dakwaan dibangun tanpa alat bukti yang fundamental. Dakwaan pemalsuan tidak dapat berdiri tanpa surat asli dan pembuktian ilmiah,” katanya.

Selain itu, George memaparkan bahwa pembelian IP Address dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan direktur saat itu, yang kemudian melahirkan hubungan hak dan kewajiban antara para pihak. Dalam hal ini, Ade Kuswandi disebut hanya berperan sebagai penyedia modal.

Ia juga menjelaskan bahwa surat yang dipersoalkan justru dibuat untuk memenuhi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 8 November 2024, sehingga mencerminkan perikatan yang sah, bukan dokumen palsu.

“Surat tersebut dibuat berdasarkan transaksi riil dan bahkan klien kami telah menyediakan jaminan dana sebesar Rp 2,3 miliar sebagai bentuk komitmen,” jelasnya.

George juga mengungkapkan bahwa saat proses pembelian IP Address berlangsung pada tahun 2023, Ade Kuswandi berada di Arab Saudi, sehingga tidak terlibat langsung dalam proses tersebut.

Di sisi lain, fakta persidangan menunjukkan bahwa PT AGS tidak hanya membeli, tetapi juga menggunakan dan menawarkan IP Address tersebut untuk memperoleh keuntungan.

Berdasarkan seluruh fakta tersebut, pihaknya berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

BACA JUGA:  DPRD NTT Temui Mensos, Soroti Krisis Sosial dari “Seribu Peti Jenazah” hingga Kekeringan Ekstrem

Sementara itu, Ade Kuswandi dalam pembelaan lisannya juga memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan.

“Saya mohon dibebaskan, karena saya hanya memberikan modal dan tidak membuat surat pembelian IP Address,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 6 Juli 2026 dengan agenda tanggapan tertulis dari jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.