Korban Pertanyakan Dua Kali Penundaan Vonis Ade Kuswandi di PN Kupang, Desak Putusan Segera Dijatuhkan

oleh -193 Dilihat
Korban Dugaan Pemalsuan Surat, Fauzi Said Djawas Pertanyakan Dua Kali Penundaan Sidang Vonis Terdakwa Ade Kuswandi di PN Kelas IA Kupang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Korban dugaan pemalsuan surat, Fauzi Said Djawas, mempertanyakan penundaan sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Ade Kuswandi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Sidang yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026) itu telah dua kali mengalami penundaan.

Fauzi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan yang dinilai memadai terkait alasan penundaan sidang putusan tersebut. Ia mempertanyakan kepastian proses hukum yang telah berjalan sejak perkara tersebut disidangkan.

“Kenapa dua kali persidangan ini sampai ditunda? Ini jadi pertanyaan besar karena kami belum mendapat penjelasan tentang penundaan ini,” ujar Fauzi.

Ia berharap majelis hakim segera menjadwalkan kembali sidang putusan dan memberikan vonis berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan. Menurutnya, penundaan berulang tidak boleh menghambat upaya pencarian keadilan bagi para korban.

“Kami meminta supaya jangan ada lagi penundaan sidang putusan karena kerugian yang kami alami sangat besar,” tegasnya.

Menjelang agenda putusan, Fauzi Said Djawas bersama PT Arsenet Global Solusi (AGS) melalui kuasa hukumnya, Bildad Thonak, SH, juga telah menyampaikan surat resmi kepada majelis hakim. Surat tersebut berisi permintaan agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan.

Dalam surat itu disebutkan, persidangan yang berlangsung sejak 20 April 2026 telah mengungkap sejumlah fakta yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga tetap pada tuntutannya, yakni pidana penjara selama tiga tahun setelah menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.

Pihak korban menilai terdakwa tidak mampu menghadirkan bukti yang dapat membantah dakwaan dugaan pemalsuan surat. Bahkan, kuasa hukum korban menyebut terdakwa telah mengakui perbuatannya terkait pemalsuan dokumen perusahaan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:  Gubernur Melki Soroti Tingginya Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di NTT

Dokumen yang menjadi objek perkara merupakan dokumen milik PT Arsenet Global Solusi yang digunakan dalam pengajuan IP Address kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Akibat dugaan pemalsuan tersebut, PT AGS mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp152 miliar. Kerugian tersebut belum termasuk beban perpajakan yang harus ditanggung perusahaan. Menurut pihak korban, nilai kerugian telah disampaikan melalui keterangan korban dan para saksi di bawah sumpah selama persidangan.

Selain kerugian materiil, Fauzi juga mengaku mengalami dampak psikologis dan sosial akibat perkara tersebut. Kuasa hukum korban menyebut terdapat sekitar 50 pihak lain yang terdampak, terdiri dari 48 korporasi dan dua korban individu, yang saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.

Di samping proses pidana, Fauzi dan PT AGS memastikan akan menempuh jalur gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.

Pihak korban berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk besarnya kerugian serta dampak yang ditimbulkan, dalam menjatuhkan putusan. Mereka juga meminta agar proses peradilan berjalan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Fauzi berharap putusan yang nantinya dijatuhkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga menjadi bentuk penguatan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.