Suarantt.id, Kupang-Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Talib, memenuhi panggilan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait akun TikTok “Lika Liku NTT”.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan konten pada akun “Lika Liku” yang dinilai menyerang kehormatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Jupiter Selan.
Ahmad Talib mengatakan, dirinya dipanggil penyidik Polda NTT untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait keberadaan dan aktivitas akun tersebut.
“Saya dipanggil sebagai saksi terkait akun Lika Liku NTT yang menyerang kehormatan Bapak Kajari Kupang, Bapak Jupiter Selan,” ujar Ahmad.
Dalam pemeriksaan, Ahmad mengaku dimintai keterangan mengenai apakah dirinya mengetahui siapa pihak yang berada di balik atau mengelola akun TikTok tersebut.
Namun, Ahmad memilih tidak mengungkapkan materi pemeriksaan maupun informasi yang diperoleh penyidik karena hal tersebut merupakan ranah penyidik Polda NTT.
“Saya tidak bisa berbicara karena itu ranah dari penyidik Polda NTT,” katanya.
Ahmad menegaskan, dirinya secara pribadi mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap akun-akun media sosial yang diduga digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik tetap harus disertai tanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan orang lain secara sengaja.
“Saya atas nama pribadi sangat mendukung pihak kepolisian yang terus mengungkap akun-akun yang sering menyerang kehormatan pribadi orang,” tegasnya.
Ia menambahkan, siapa pun yang dengan sengaja menyuruh, membuat, ataupun menyebarkan konten yang menyerang kehormatan orang lain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang dengan sengaja menyuruh atau menyerang kehormatan orang lain, maka harus bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” ujarnya.
Ahmad juga menilai keberadaan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara. Karena itu, ia mengingatkan setiap saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan benar kepada penyidik.
“Saksi adalah pintu masuk bagi pihak penyidik untuk mengungkapkan suatu peristiwa kejahatan. Jadi, siapa pun yang menjadi saksi harus berkata jujur dan benar,” katanya.
Ia berharap proses hukum yang dilakukan Polda NTT dapat mengungkap secara terang siapa pihak yang berada di balik akun “Lika Liku” serta memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pemeriksaan terhadap Ahmad Talib sebagai saksi, publik kini menanti langkah penyidik Polda NTT dalam mengungkap siapa sebenarnya pihak yang mengelola akun “Lika Liku” dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konten yang dipersoalkan tersebut.





