Ombudsman NTT Tegaskan Taksi Online Boleh Jemput Penumpang di Pelabuhan Tenau dan Bolok

oleh -42 Dilihat
Rapat Koordinasi antara Kantor KSOP Kelas III Kupang, PT Pelindo Regional 3 Cabang Tenau, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi NTT serta Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda NTT. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa taksi online diperbolehkan mengantar maupun menjemput penumpang di area pelayanan penumpang Pelabuhan Tenau dan Bolok, Kota Kupang.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas instansi terkait pengawasan penyelenggaraan pelayanan transportasi di Pelabuhan Tenau dan Bolok, di Kantor Ombudsman NTT pada Rabu, 16 September 2026.

Rapat tersebut melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, PT Pelindo Regional 3 Cabang Tenau, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi NTT serta Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda NTT.

Rapat dipandu Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman NTT, Philipus Max Jemadu, SH., MH. Dalam kesempatan tersebut, Philipus memaparkan berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan transportasi di kawasan Pelabuhan Tenau dan Bolok.

Menurut Philipus, sepanjang Agustus 2026 terdapat 29 pengaduan dari pengguna jasa pelabuhan. Keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan pembatasan akses transportasi, tarif taksi yang dinilai tidak wajar, belum terintegrasinya layanan transportasi serta dugaan perilaku kasar dari oknum penyedia jasa transportasi terhadap penumpang yang menolak menggunakan jasa taksi pelabuhan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pembatasan terhadap taksi online untuk menjemput penumpang di area pelabuhan. Akibatnya, sejumlah penumpang harus berjalan kaki keluar dari kawasan pelabuhan untuk mendapatkan layanan transportasi online.

Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan kelompok rentan seperti lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, orang sakit maupun penyandang kebutuhan khusus, terlebih ketika harus membawa barang bawaan.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang taksi online mengantar maupun menjemput penumpang di area pelayanan penumpang pelabuhan.

BACA JUGA:  Kota Kupang Jadi Wajah NTT di Panggung Nasional, Kontingen MPG Berangkat ke Manokwari

Karena itu, taksi online tidak hanya diperbolehkan mengantar penumpang, tetapi juga dapat melakukan penjemputan di area pelayanan penumpang.

Ombudsman juga menyampaikan bahwa praktik pembatasan akses taksi online untuk menjemput penumpang selama ini dilakukan oleh pelaku usaha taksi konvensional dan bukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan penyedia layanan taksi online.

Apabila pengguna jasa maupun pengemudi taksi online merasa mengalami pembatasan atau gangguan dalam menjalankan layanan transportasi di kawasan pelabuhan, mereka dapat menyampaikan laporan kepada aparat kepolisian yang bertugas di area pelabuhan.

Selain persoalan akses, rapat juga membahas tarif angkutan umum di kawasan Pelabuhan Tenau dan Bolok.

Dinas Perhubungan Provinsi NTT sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.11.8.4/SE.20/DISHUB.3.1/IV/2025 tentang Penerapan Sementara Tarif Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Jenis Layanan Taksi Pelabuhan pada Pelabuhan Tenau dan Bolok.

Karena itu, seluruh penyelenggara angkutan umum di kawasan pelabuhan diminta memedomani tarif yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut dan tidak menetapkan tarif secara sepihak.

Dalam rapat itu juga disampaikan bahwa Koperasi Karya Bahari telah terbentuk untuk mengakomodasi para pelaku usaha taksi konvensional di kawasan pelabuhan. Namun, koperasi tersebut masih dalam proses memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin berusaha.

Sebagai tindak lanjut, unsur pelabuhan akan melakukan sosialisasi surat edaran mengenai tarif kepada pengemudi taksi konvensional di kawasan pelabuhan. Sementara Dinas Perhubungan Provinsi NTT akan menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada aplikator taksi online.

Ombudsman NTT selanjutnya akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan hasil rapat koordinasi tersebut dalam waktu satu bulan ke depan.

Ombudsman berharap penataan layanan transportasi di Pelabuhan Tenau dan Bolok dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.

BACA JUGA:  Ahmad Talib Minta Wali Kota Kupang Evaluasi Lurah dan Camat Terkait Penanganan Bencana Manutapen

Pelabuhan, kata Ombudsman, merupakan salah satu pintu masuk kegiatan ekonomi dan perdagangan suatu daerah. Karena itu, pelayanan transportasi di kawasan pelabuhan perlu ditata agar tidak menimbulkan rasa takut maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Penataan yang baik juga dinilai penting untuk menjaga kelancaran distribusi logistik. Sebab, gangguan pelayanan dan biaya transportasi yang tinggi pada akhirnya dapat berdampak terhadap biaya distribusi barang dan beban yang harus ditanggung konsumen.

Dengan adanya kesepakatan lintas instansi tersebut, Ombudsman NTT berharap keluhan masyarakat dengan substansi yang sama tidak terus berulang dan pelayanan transportasi di Pelabuhan Tenau maupun Bolok semakin tertib, aman dan memberikan kepastian bagi pengguna jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.