Bukan Kapal Ternak, ASDP Batasi Angkutan Babi di Kapal Feri Penumpang

oleh -53 Dilihat
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Ardhani Friandy dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon Baon Beri Keterangan Pers pada Kamis, 17 September 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang menegaskan pengangkutan ternak babi menggunakan kapal feri penumpang tidak dapat dilakukan secara bebas. Pengangkutan harus mengikuti ketentuan pemerintah, terutama terkait keselamatan, kapasitas muatan, dan kenyamanan pelayaran.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Ardhani Friandy, mengatakan kebijakan khusus yang sebelumnya diberikan untuk mengangkut sekitar 450 ekor babi merupakan dispensasi satu kali.

“Yang kemarin itu sekitar 450 ekor sudah diangkut secara khusus satu kapal full. Untuk kelanjutannya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya kita bersepakat dengan pelaku usaha untuk mengikuti ketentuan yang memang telah ditetapkan pemerintah,” kata Ardhani kepada wartawan pada Kamis, 17 September 2026.

Menurut Ardhani, kebijakan tersebut sebelumnya diberikan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma serta Dinas Perhubungan Provinsi NTT.

Ia menegaskan, ASDP tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha, namun pelayanan tersebut harus berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon Baon, menjelaskan kapal feri Ro-Ro yang digunakan ASDP merupakan kapal penumpang dan kendaraan, bukan kapal khusus pengangkut ternak.

Karena itu, keberadaan ternak di atas kendaraan yang diangkut kapal harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.

“Pada prinsipnya kami pemerintah pasti akan membantu masyarakat, tapi masyarakat pun juga harus mengikuti aturan pemerintah. Kapal feri Ro-Ro passenger ini adalah kapal penumpang dan kendaraan,” ujar Simon.

Simon mengungkapkan, pemeriksaan oleh marine inspector menemukan adanya kendaraan pengangkut babi yang muatannya berpotensi mengganggu perlengkapan keselamatan kapal.

Salah satunya terkait jarak antara bagian atas muatan dengan sprinkler atau perlengkapan pemadam kebakaran. Dalam ketentuan keselamatan, jarak tersebut harus tersedia secara memadai agar peralatan dapat berfungsi ketika terjadi kebakaran.

BACA JUGA:  Pemerintah dan Gereja Harus Bersinergi Bangun Karakter dan Pendidikan Keluarga di NTT

“Kalau misalnya terjadi kebakaran, sprinkler itu tidak bisa bekerja. Itu mengganggu terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran,” jelasnya.

Selain persoalan keselamatan, pengangkutan ternak menggunakan kapal penumpang juga menyangkut kenyamanan penumpang. Karena itu, Simon menilai pengaturan muatan harus dilakukan secara ketat, termasuk memastikan kendaraan yang membawa ternak tidak melebihi kapasitas.

Untuk jangka panjang, KSOP Kupang mendorong penggunaan kapal khusus ternak sebagai solusi pengangkutan hewan dari NTT menuju daerah tujuan.

Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah pemanfaatan Cemara Nusantara 1 (CN1) untuk melayani pengangkutan ternak melalui rute Kupang, Wini, Waingapu hingga Tanjung Priok.

Menurut Simon, usulan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait di Kementerian Perhubungan. Pemerintah Provinsi NTT juga telah menyampaikan surat kepada Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut untuk dibahas bersama kementerian terkait.

“Kita berharap dalam waktu dekat sudah ada surat diskresi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perhubungan terkait penggunaan kapal CN1,” katanya.

Simon mengatakan kapal ternak dinilai lebih tepat karena memang dirancang untuk mengangkut hewan, lengkap dengan fasilitas yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan ternak.

Sementara itu, untuk kebutuhan jangka pendek, pengangkutan melalui pelayaran perintis tetap dapat menjadi opsi dengan terlebih dahulu mengikuti koordinasi dan ketentuan pemerintah.

Ia menegaskan, penggunaan jalur perintis bukan berarti pelaku usaha dapat mengangkut ternak tanpa batas. Jumlah dan jenis kendaraan serta muatan tetap harus diperhitungkan agar tidak mengganggu stabilitas kapal.

“Jadi nanti kita menentukan space untuk angkutan babi itu menggunakan truk dengan melihat kelayakan truk yang naik ke atas kapal. Kalau melebihi kapasitas angkutan kendaraan, tentu mengganggu stabilitas,” tegas Simon.

Dengan demikian, ASDP dan KSOP Kupang memastikan pengangkutan babi menggunakan kapal feri penumpang harus mengikuti aturan keselamatan. Sementara untuk solusi jangka panjang, penggunaan kapal khusus ternak menjadi salah satu opsi yang sedang didorong pemerintah dan pihak terkait. ***

BACA JUGA:  Ribuan Warga Rela Berpanasan di Bandara El Tari Kupang Demi Sambut Jokowi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.