Hampir 4 Bulan Kasus Pengeroyokan di Susulaku-Insana Jalan di Tempat, Ketua Komisi I DPRD NTT: Ada Apa dengan Polres TTU?

oleh -54 Dilihat
Ketua Komisi I DPRD NTT, Julius Uly. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Hampir empat bulan berlalu, kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga Desa Susulaku A, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Resemtus Antinonius Anapah, belum juga menemukan titik terang.

Perkara yang dilaporkan ke Polres TTU sejak 8 Mei 2026 itu hingga 5 September 2026 masih belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Julius Uly.

Julius mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut dan meminta aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum kepada korban maupun masyarakat.

“Kalau ada kasus yang sudah ada, harus dituntaskan, jangan ditunda-tunda. Kalau ditunda akhirnya menumpuk dan persoalan itu tidak selesai, bahkan bisa dilupakan karena muncul kasus baru lagi,” ujar Julius kepada media ini saat ditemui di Kantor DPRD NTT beberapa waktu lalu.

Menurut Julius, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan hukum harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Ia menegaskan, perkara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kita menuntut keadilan. Setiap perkara jangan hanya dikumpulkan, tetapi harus dituntaskan supaya kita tahu sebabnya dari mana, siapa pelakunya, di mana kejadiannya, dan apa akibatnya,” tegasnya.

Ia menilai lambannya proses penanganan kasus tersebut dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, kepolisian diminta bekerja secara profesional dan segera menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya persoalan seperti ini cepat diselesaikan, jangan terlalu lama seperti ini. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” kata politisi Partai NasDem NTT ini.

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Resemtus Antinonius Anapah diketahui terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026. Sehari setelah kejadian, laporan kemudian dibuat di Polres TTU pada 8 Mei 2026.

BACA JUGA:  Giran Bere Kembali Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 2 Lomba Jurnalistik HUT Bhayangkara ke-79

Namun, hingga Sabtu, 5 September 2026, perkara tersebut disebut masih berjalan di tempat. Sementara pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut juga disebut masih bebas berkeliaran.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah dilakukan oleh Polres TTU.

Untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera, melalui WhatsApp pada Sabtu (5/9/2026).

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban atau respons dari pihak Polres TTU.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat kepolisian dalam memberikan kepastian atas kasus tersebut, termasuk kejelasan mengenai proses hukum, pihak-pihak yang telah diperiksa, serta tindak lanjut terhadap laporan korban.

Desakan DPRD NTT agar kasus tersebut segera dituntaskan menjadi pengingat bahwa setiap laporan masyarakat harus mendapat penanganan yang transparan, profesional, dan sesuai hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.