Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ade Kuswandi alias
Tag: Fakta Persidangan
Tak Ada Bukti Asli dan Uji Forensik, Kuasa Hukum Desak Bebaskan Ade Kuswandi
Suarantt.id, Kupang-Sidang kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan nomor perkara 46/Pid.B/2026/PN Kpg yang menjerat terdakwa Ade Kuswandi telah memasuki tahap pembelaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


