Suarantt.id, Kupang-Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan sebanyak 1.723 lembar uang rupiah palsu dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Lapangan Polda NTT pada Rabu (1/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-80 dan HUT Bank Indonesia ke-73.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh Polda NTT bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT serta unsur BOTASUPAL dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTT. Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia Nomleni, perwakilan BINDA NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Bea Cukai, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang H. Fery Haryanta, serta Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Didiet Aditya Budi Prabowo.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo, menjelaskan bahwa ribuan lembar uang palsu tersebut berasal dari hasil klarifikasi laporan masyarakat terkait uang yang diragukan keasliannya, serta hasil pengolahan setoran perbankan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTT.
“Pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur dengan menggunakan mesin peracik kertas, sehingga uang palsu tersebut hancur menjadi serpihan kecil dan tidak lagi menyerupai uang,” jelasnya.
Seluruh unsur BOTASUPAL dan Forkopimda yang hadir turut ambil bagian secara simbolis dalam proses pemusnahan dengan menggunakan mesin peracik, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah NTT.
Didiet menegaskan, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
“Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam menjaga rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Ini juga merupakan pemusnahan uang palsu pertama yang dilakukan di NTT,” tambahnya.
Bank Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang telah menerbitkan penetapan resmi untuk pelaksanaan pemusnahan uang palsu tersebut.
Ke depan, sinergi antara BOTASUPAL dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat dalam upaya memberantas tindak pidana pemalsuan uang. Selain penindakan, Bank Indonesia juga menekankan pentingnya upaya preventif melalui edukasi kepada masyarakat.
Melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, masyarakat diimbau untuk mengenali keaslian uang dengan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk merawat uang rupiah melalui prinsip 5J: Jangan Dilipat, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, Jangan Distapler, dan Jangan Dicoret.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran uang palsu di NTT dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menghargai rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa. ***





