Kades Sahraen Obed Amatiran Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Dana Desa Rp235 Juta

oleh -532 Dilihat
Kejari Kupang Tahan Kades Sahraean, Obet Amtiran. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Obed Amatiran, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2023 yang merupakan hasil penjualan sapi progam pemberdayaan.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, setelah melalui proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menjelaskan bahwa sebelum ditahan, tersangka Obed Amatiran telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, Obed Amatiran kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang,” ujar Kajari Yupiter Selan kepada wartawan pada Jumat (24/10/2025).

Kajari Yupiter menegaskan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp235 juta. Kerugian tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp235 juta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan sehingga merugikan keuangan negara.

Penahanan terhadap Kades Sahraen dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

BACA JUGA:  Kasus PT Arsenet Global Solusi Dinilai Tidak Berdasar, Kuasa Hukum Desak Penyidik Polda NTT Hentikan Proses Hukum

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.