Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggandeng Pemerintah Provinsi NTT serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT dalam penerapan pidana kerja sosial bagi tindak pidana. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati NTT dan Pemprov NTT, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT, di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan pola baru penegakan hukum yang perlu dioptimalkan di daerah. Menurutnya, model ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa selalu mengandalkan pidana penjara.
“Penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kebersihan lingkungan,” ujar Gubernur Melki.
Ia menambahkan, melalui pendekatan tersebut, wajah penegakan hukum di NTT diharapkan semakin humanis, progresif, dan berkeadilan substantif. Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI, Kejati NTT, serta seluruh kepala daerah se-NTT atas kolaborasi yang terbangun dalam mendukung implementasi kebijakan ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam mendukung perubahan paradigma pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan nilai kemanusiaan.
“Penerapan pidana kerja sosial harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Seluruh aspek administratif harus dipastikan berjalan baik, pelaksanaannya harus memberi nilai tambah nyata bagi masyarakat, serta melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat secara aktif,” tegas Roch Adi Wibowo.
Ia menambahkan, penandatanganan kerja sama ini merupakan awal dari kerja kolektif yang membutuhkan komitmen bersama agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan di seluruh wilayah NTT.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pembinaan yang berorientasi pada keadilan sosial dan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.
“Pidana kerja sosial adalah wujud penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, pembinaan, dan perubahan perilaku,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga menampilkan program kolaborasi Kejaksaan Agung RI dan PT Jamkrindo bertajuk “Kembali Berkarya, Kembali Berdaya”, yakni program pelatihan kerja sosial bagi narapidana agar tetap produktif pasca-penetapan hukum. Program ini diharapkan dapat mendorong penguatan ekonomi, pengembangan UMKM, serta reintegrasi sosial yang berkelanjutan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejati NTT dan Gubernur NTT, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Agung RI serta PT Jamkrindo. Sementara PKS ditandatangani antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT sebagai bentuk implementasi konkret di daerah.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan buku berjudul “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” dari Kejaksaan Agung RI kepada Gubernur NTT, penyerahan cenderamata, serta penampilan khusus musisi asal Papua, Edo Kondologit.
Acara ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejati NTT beserta jajaran, para bupati dan wali kota se-NTT, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT, para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, serta jajaran PT Jamkrindo. ***





