Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Polda NTT, Desak Terbitnya SP3 untuk Tony Wijaya

oleh -973 Dilihat
Kuasa hukum Tony Wijaya, Bildad Torino M. Thonak Cs Beri Keterangan Pers pada Jumat, 7 November 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kuasa hukum Tony Wijaya, Bildad Torino M. Thonak, S.H., resmi melayangkan somasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur karena hingga kini belum diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya. Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor: 15/BT & R/PID/XI/2025, tanggal 7 November 2025.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kapolda NTT, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, dan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda NTT itu, kuasa hukum menyatakan keberatan atas belum adanya tindakan hukum lanjutan setelah putusan praperadilan yang memenangkan pihak pelapor.

Bildad menyebutkan, somasi ini merupakan bentuk teguran resmi agar Polda NTT segera menerbitkan SP3 terhadap Tony Wijaya. “Putusan Praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Kpg telah menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami dan dua pihak lain, Fauzi Said Abas dan Brisilian Anggi Wijaya, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelas Bildad kepada wartawan pada Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan, meskipun Tony Wijaya tidak mengajukan praperadilan secara terpisah, namun karena perkara tersebut satu rangkaian dengan laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang sama, maka putusan praperadilan tersebut berlaku mutatis mutandis bagi kliennya. “Secara hukum, seharusnya penyidikan terhadap Tony Wijaya juga dihentikan karena dasar penetapan tersangka telah dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Bildad menjelaskan, sudah hampir dua minggu sejak putusan praperadilan pada 27 Oktober 2025, namun pihak kepolisian belum juga menerbitkan SP3. “Somasi ini kami layangkan agar status hukum klien kami menjadi jelas. Kami menunggu itikad baik Polda NTT untuk menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, apabila dalam waktu 1×24 jam sejak diterimanya somasi tersebut pihak kepolisian belum juga menerbitkan SP3, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Polda NTT. “Kami berharap aparat penegak hukum menghormati putusan pengadilan dan menegakkan prinsip kepastian hukum bagi setiap warga negara,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.