Kasus Korupsi Kredit Bank NTT: Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Didakwa Primair dan Subsidair

oleh -678 Dilihat
Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT Jalani Sidang Perdana pada Senin, 17 November 2025. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT senilai Rp 5 miliar pada Senin, 17 November 2025. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Frengki Radja, S.H., M.H., membacakan dakwaan terhadap terdakwa Sem Simson Haba Bunga, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang tersebut dihadiri sejumlah saksi serta perwakilan penegak hukum. Dalam berkas dakwaan, JPU memaparkan secara rinci peran terdakwa dalam pemberian kredit bermasalah kepada debitur atas nama CV. ASM/AN Rachmat pada tahun 2016.

Didakwa Berperan Memperkaya Debitur Rp 3,3 Miliar

Dalam uraian dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Sem Simson Haba Bunga diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Paskalia Uun Bria selaku Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Januar Budiman Angdjadi selaku Analis Kredit, serta Rachmat selaku debitur.

Terdakwa didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.319.000.000, sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara oleh tim ahli Politeknik Negeri Kupang pada 17 Juli 2025.

Perbuatan terdakwa disebut JPU telah memperkaya Rachmat selaku debitur dalam proses pemberian kredit tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan, jabatan, dan prosedur yang seharusnya dijalankan berdasarkan ketentuan perbankan.

Dakwaan Primair dan Subsidair

Atas perbuatannya, terdakwa Sem Simson Haba Bunga dijerat dengan dua lapis dakwaan, yakni:

  • Dakwaan Primair:
    Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
  • Dakwaan Subsidair:
    Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Ingatkan Tantangan Pengelolaan Laut: Illegal Fishing hingga Pencemaran

Kedua pasal tersebut menegaskan ancaman pidana bagi setiap pejabat atau pihak yang secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sidang Lanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU. Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan pejabat penting di tubuh Bank NTT dan nilai kerugian negara yang cukup signifikan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.