Suarantt.id, Kupang-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT senilai Rp 5 miliar pada Senin, 17 November 2025. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Frengki Radja, S.H., M.H., membacakan dakwaan terhadap terdakwa Sem Simson Haba Bunga, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang tersebut dihadiri sejumlah saksi serta perwakilan penegak hukum. Dalam berkas dakwaan, JPU memaparkan secara rinci peran terdakwa dalam pemberian kredit bermasalah kepada debitur atas nama CV. ASM/AN Rachmat pada tahun 2016.
Didakwa Berperan Memperkaya Debitur Rp 3,3 Miliar
Dalam uraian dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Sem Simson Haba Bunga diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Paskalia Uun Bria selaku Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Januar Budiman Angdjadi selaku Analis Kredit, serta Rachmat selaku debitur.
Terdakwa didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.319.000.000, sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara oleh tim ahli Politeknik Negeri Kupang pada 17 Juli 2025.
Perbuatan terdakwa disebut JPU telah memperkaya Rachmat selaku debitur dalam proses pemberian kredit tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan, jabatan, dan prosedur yang seharusnya dijalankan berdasarkan ketentuan perbankan.
Dakwaan Primair dan Subsidair
Atas perbuatannya, terdakwa Sem Simson Haba Bunga dijerat dengan dua lapis dakwaan, yakni:
- Dakwaan Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP. - Dakwaan Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
Kedua pasal tersebut menegaskan ancaman pidana bagi setiap pejabat atau pihak yang secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sidang Lanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU. Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan pejabat penting di tubuh Bank NTT dan nilai kerugian negara yang cukup signifikan. ***





