Izin Usaha Air Tanah CV Ekasari Dwiputri Jadi Sorotan, ESDM NTT Dinilai Lemah Perketat Pengawasan

oleh -761 Dilihat
Kadis ESDM Provinsi NTT dan Lurah Oesapa Barat. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Izin Pengusahaan Air Tanah milik CV Ekasari Dwiputri yang berlokasi di yang berlokasi di RT 003/RW 001 Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang itu merupakan milik Andre Ang dan mulai beroperasi sejak awal tahun 2025. Kini menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pengambilan air tanah di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rosye Maria Hedwine, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, termasuk Lurah Oesapa Barat, untuk memastikan pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan dalam izin pengusahaan air tanah yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Koordinasi sudah kami lakukan dengan pemerintah setempat dalam hal ini Lurah Oesapa Barat,” kata Rosye saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon pada Rabu 19 November 2025.

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi telah meminta agar aparat di wilayah tersebut mengawal dan memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban sesuai persyaratan teknis yang tercantum dalam lampiran izin.

Menurut Rosye, setiap pelaku usaha air tanah wajib memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari konstruksi sumur bor, rencana debit pengambilan air tanah, pembangunan sumur resapan atau sumur pantau, hingga penggunaan air tanah yang harus dilakukan sesuai peruntukan.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai pengawasan pemerintah provinsi dalam kasus ini belum menunjukkan ketegasan yang cukup. Mereka mempertanyakan sejauh mana langkah pengendalian dan monitoring dilakukan terhadap aktivitas perusahaan, terutama karena pemanfaatan air tanah menjadi isu strategis di tengah ancaman penurunan muka air tanah dan dampak lingkungan lainnya.

Surat izin pengusahaan air tanah tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui skema Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) pada 18 Juni 2025. Izin tersebut diberikan kepada CV Ekasari Dwiputri yang beralamat di Jalan Pengangsaan I, Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan lokasi usaha berada di Jalan Mesakh Amalo, Oesapa Barat.

Dalam dokumen izin, pelaku usaha dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis, antara lain koordinat sumur bor, rencana debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per hari, kedalaman dan diameter sumur, serta pernyataan membangun konstruksi sumur dan kesanggupan membangun sumur resapan atau pantau.

Rosye menegaskan bahwa upaya pengawasan tidak hanya menjadi kewenangan provinsi, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah kota dan perangkat kelurahan untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

“Pemerintah setempat kami harapkan dapat mengawal agar semua persyaratan dalam izin dipenuhi,” ujarnya.

Warga setempat menilai aktivitas pengisian dan distribusi air dalam jumlah besar telah mempercepat kerusakan jalan utama di wilayah tersebut. Jalan itu merupakan akses vital bagi warga maupun pengguna jalan di kawasan Oesapa Barat.

Sementara itu sebelumnya Lurah Oesapa Barat, Christian Chandra, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang telah memberikan teguran keras kepada pemilik usaha. Langkah itu diambil setelah kerusakan jalan semakin meluas seiring intensitas mobilitas kontainer dan kendaraan pengangkut air.

“Waktu itu kami sudah minta untuk hentikan operasional dan usaha ditutup selama tiga hari. Namun beberapa waktu kemudian, pengusaha itu kembali membuka usahanya,” ujar Lurah Chandra saat ditemui media ini, Minggu (9/11/25).

Ia menjelaskan bahwa pada awal operasional, usaha tersebut belum memiliki izin resmi. Setelah ditegur oleh pemerintah kelurahan, pemilik usaha kemudian mengurus izin melalui OSS dan mendapatkan izin pemanfaatan air bawah tanah dari Dinas ESDM Provinsi NTT. Sesuai ketentuan, kewenangan perizinan pemanfaatan air bawah tanah berada pada pemerintah provinsi, sementara penerbitan izin melalui OSS merupakan hasil integrasi sistem perizinan pusat.

BACA JUGA:  Adat Jadi Tantangan Penanganan Stunting di TTU, Bupati Falen: Anak Baru Lahir Jangan Dikenakan Pemali

Meski kini telah berizin, Lurah Chandra menilai masih banyak aspek yang belum terpenuhi dari sisi teknis dan lingkungan. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tata ruang, serta ketersediaan sistem resapan air di area usaha yang dinilai tidak memadai.

“Kerusakan jalan terjadi karena lalu lintas kendaraan berat keluar masuk lokasi usaha itu. Belum lagi tidak ada sistem resapan yang baik sehingga air meluber ke badan jalan,” tambahnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.