Suarantt.id, Kupang-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Shierly Manutede, memimpin konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) ke-22, yang digelar pada Selasa (9/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kejari Kupang memaparkan capaian serta perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.
Shierly Manutede menegaskan komitmen Kejari Kota Kupang dalam memastikan setiap laporan dan temuan terkait dugaan korupsi ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
1. Tahap Penyelidikan
Kejari Kota Kupang tengah menangani sejumlah kasus pada tahap penyelidikan, di antaranya:
a. Dugaan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Kupang (TA 2022/2023)
Kasus yang ditangani oleh bidang Pidsus ini telah menunjukkan tindak lanjut signifikan atas temuan BPK. Hingga saat ini, pengembalian kerugian negara telah mencapai 80,08 persen.
b. Pengadaan Computer Based Test (CBT) Poltekkes Kemenkes Kupang (TA 2022)
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada 18 November 2025.
c. Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 Pada KPU Kota Kupang
Penyelidikan kasus ini dihentikan, setelah sebagian besar temuan LHP BPK ditindaklanjuti. Sisa saldo sebesar Rp 44.702.100 dialihkan penanganannya ke bidang Datun.
2. Tahap Penyidikan
Sejumlah kasus telah naik ke tahap penyidikan umum maupun khusus, antara lain:
a. Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Pengelolaan Garam di Alak-Disperindag Kota Kupang
Kasus ditingkatkan ke penyidikan umum.
b. Pengadaan CBT Poltekkes Kemenkes Kupang (TA 2022)
Ditangani secara paralel dan telah naik ke penyidikan.
c. Kredit Bermasalah Bank NTT (Debitur CV ASM/Rachmat SE)
Kasus kredit bermasalah tahun 2016 ini telah menetapkan tersangka, yaitu:
Paskalia Uun K. Bria, S.E
Sem Simson Haba Bunga, S.P
d. Revitalisasi Sentra IKM oleh Disperindag Kota Kupang (TA 2021)
Tersangka ditetapkan, masing-masing:
DK (Dik khusus)
IM (Dik khusus)
Sementara satu perkara masih dalam penyidikan umum tanpa penetapan tersangka.
3. Tahap Penuntutan
Beberapa perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), antara lain:
a. Kredit Bermasalah Bank NTT-Terdakwa Sem Simson Haba Bunga
Dilimpahkan ke PN pada 19 Agustus 2025. Perkara saat ini memasuki agenda pembelaan.
b. Penyertaan Modal PT Jamkrida NTT Rp 25 Miliar (TA 2017)
Dilimpahkan pada 23 September 2025 dan memasuki agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ir. Agus Suryansah Ismail.
c. Pengadaan Kapal Penyeberangan Perintis (TA 2014)
Proses penuntutan masih berjalan.
d. Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah (TA 2021-2022)
Beberapa terdakwa yang telah dilimpahkan atau masih menunggu pelimpahan, yaitu:
Hendro Ndolu, S.T (TA 2021 & TA 2022) — Belum dilimpahkan ke PN
Hironimus Sonbay (TA 2021)–Belum dilimpahkan ke PN
Didik Hariyadi Brand, S.Sos (TA 2022)–Belum dilimpahkan ke PN
4. Tahap Eksekusi
Pada tahap ini, Kejari Kota Kupang mencatat sejumlah terpidana telah menjalani eksekusi badan maupun pembayaran denda:
a. Korupsi Pengalihan Aset Pemkab Kupang (Terdakwa Erwin Piga)
Eksekusi badan: 27 Februari 2025
Lepas bersyarat: 28 Oktober 2025
b. Pembangunan Gedung Dukcapil Kota Kupang (Terdakwa Albertus Damiano Senda, S.T.)
Eksekusi badan pada 4 Juni 2025
Denda masih dalam proses eksekusi
c. Pengalihan Aset Pemkab Kupang (Terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius, S.H.)
Sedang menjalani pidana badan; UP & denda belum dieksekusi.
d. Korupsi Kredit Bermasalah Bank NTT- Terdakwa Rachmat, S.E (Rafi/Rachmat Vicky C. A. S.)
Eksekusi badan pada 4 Juni 2025
UP & denda belum dieksekusi
e. Kasus lainnya dalam klaster rehabilitasi prasarana sekolah (TA 2021-2022)
Sejumlah terdakwa masih menunggu pelimpahan ke PN dan proses eksekusi selanjutnya.
Komitmen Kejari Kupang
Menutup konferensi pers, Kepala Kejari Kota Kupang Shierly Manutede menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pemberantasan korupsi secara tegas tanpa pandang bulu.
“Peringatan Hari Anti Korupsi ke-22 menjadi momentum memperkuat integritas penegakan hukum. Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan profesional demi kepentingan publik,” tegas Shierly. ***





