Suarantt.id, Kupang-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, memberikan apresiasi kepada pejabat di lingkungan Kejati NTT yang baru menjabat sekitar dua bulan, namun telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara sepanjang tahun 2025.
Roch Adi Wibowo menyampaikan bahwa Bidang Pemulihan Aset Kejati NTT terus menunjukkan kinerja signifikan dalam menangani benda sitaan, barang rampasan hasil tindak pidana, serta penyelesaian uang pengganti. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Kejati NTT dalam menjaga dan mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, Kejati NTT tidak hanya fokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga memastikan aset negara yang berasal dari tindak pidana dapat diselamatkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Berdasarkan data kinerja tahun 2025, nilai penyelamatan aset negara yang ditangani Kejati NTT tercatat sebesar Rp57.547.821.606,00. Dari total tersebut, aset senilai Rp1.461.491.819,00 telah berhasil diselesaikan melalui berbagai mekanisme, seperti lelang, Penetapan Status Penggunaan (PSP), hibah, serta mekanisme penyelesaian lainnya. Nilai tersebut setara dengan 2,54 persen dari total aset yang ditangani.
Selain itu, pada aspek pemulihan aset negara, Kejati NTT mencatat total nilai penanganan sebesar Rp6.655.117.298,00 hingga akhir tahun 2025. Dari jumlah tersebut, pemulihan aset yang berhasil diselesaikan mencapai Rp3.288.008.541,00 atau setara dengan 49,41 persen dari total nilai aset yang ditangani dalam rangka pemulihan aset negara.
Sementara dalam penyelesaian uang pengganti, Kejati NTT mencatat nilai penanganan sebesar Rp7.695.662.114,00. Dari total tersebut, uang pengganti yang berhasil diselesaikan mencapai Rp2.996.882.452,00 atau sekitar 38,94 persen dari total uang pengganti yang ditangani.
Kajati NTT menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan keseriusan dan profesionalisme jajaran Kejati NTT, khususnya Bidang Pemulihan Aset, dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Ke depan, Kejati NTT akan terus meningkatkan koordinasi lintas sektor dan memaksimalkan langkah-langkah hukum agar aset negara hasil tindak pidana dapat segera diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan publik. ***





