RUU Perampasan Aset: Mengapa Indonesia Tidak Boleh Terus Menunda?

oleh -28 Dilihat
Lawyer & Legal Consultant pada Stara Lawfirm, Julio Leba. (Foto Istimewa)

Oleh: Julio Leba, SH., MH.
Lawyer & Legal Consultant pada Stara Lawfirm


Suarantt.id, Kupang-Maraknya kasus korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin memperburuk kondisi daerah yang masih bergulat dengan kemiskinan, ketertinggalan pendidikan, keterbatasan air bersih, stunting, serta berbagai persoalan sosial lainnya. Di tengah situasi tersebut, korupsi justru menggerus anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah menjadi hambatan utama pembangunan. Survei Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023 menempatkan NTT pada skor 62,64 atau dalam kategori rentan korupsi. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara akibat korupsi di NTT pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp60 miliar.

Berbagai perkara yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa praktik korupsi telah menyentuh banyak sektor, mulai dari proyek pabrik garam, dugaan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum, proyek infrastruktur, pengelolaan cadangan beras pemerintah, hingga dugaan korupsi di sejumlah BUMD. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah berbagai dugaan kasus di Bank NTT, seperti kredit fiktif, pembelian Medium Term Notes (MTN) yang diduga tanpa kajian memadai, hingga kredit bermasalah di Cabang Surabaya yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa seriusnya ancaman korupsi terhadap stabilitas keuangan daerah.

Ironisnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal, rancangan undang-undang tersebut telah disusun sejak tahun 2012 dan bahkan pernah menjadi prioritas pemerintah melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 kepada DPR RI.

Selama ini, negara memang dapat menghukum pelaku korupsi melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mekanisme Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, persoalan utamanya bukan hanya memenjarakan pelaku, melainkan bagaimana mengembalikan seluruh hasil kejahatan kepada negara.

Di sinilah letak kelemahan sistem hukum kita. Tidak sedikit pelaku korupsi yang telah menjalani hukuman pidana, tetapi aset hasil kejahatannya tidak sepenuhnya berhasil dipulihkan. Kondisi ini berpotensi mengurangi efek jera sekaligus menimbulkan persepsi bahwa hasil korupsi masih dapat dinikmati setelah menjalani hukuman.

RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup kekosongan hukum tersebut. Fokus utamanya bukan semata menghukum pelaku, melainkan memastikan bahwa seluruh kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat dirampas kembali oleh negara.

Pendekatan yang digunakan pun berbeda. Jika selama ini penegakan hukum lebih menitikberatkan pada pembuktian kesalahan pelaku, maka RUU ini memberikan perhatian besar pada asal-usul kekayaan. Setiap aset yang tidak sebanding dengan penghasilan atau tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah dapat menjadi objek penyelidikan dan perampasan melalui mekanisme hukum.

Prinsip ini dikenal dalam praktik internasional sebagai unexplained wealth, yaitu pendekatan yang mengharuskan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaannya apabila terdapat ketidakwajaran antara penghasilan dengan aset yang dimiliki.

Beberapa ketentuan dalam RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis. Pertama, Pasal 5 ayat (2) membuka ruang bagi negara untuk merampas aset yang tidak sebanding dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Kedua, Pasal 6 ayat (1) mengatur batasan nilai aset yang dapat menjadi objek perampasan serta keterkaitannya dengan tindak pidana tertentu. Ketiga, Pasal 7 ayat (1) memungkinkan perampasan aset tetap dilakukan meskipun tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Ketentuan terakhir ini sangat penting karena selama ini banyak aset hasil tindak pidana tidak dapat dipulihkan akibat keterbatasan hukum.
Melalui mekanisme tersebut, negara tidak lagi hanya mengejar pelaku, tetapi juga mengejar hasil kejahatan. Dengan demikian, pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih efektif.

BACA JUGA:  Kasus Insinerator Limbah Medis DLHK NTT Masuk Radar Penyelidikan Kejati

Sayangnya, hingga kini pembahasan RUU Perampasan Aset belum menunjukkan kepastian. Dari sisi politik dan legislasi, tanggung jawab besar berada pada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Berbagai kendala, seperti harmonisasi regulasi dan penentuan lembaga pengelola aset sitaan, masih menjadi alasan tertundanya pengesahan.

Akibatnya, negara kehilangan peluang besar untuk memulihkan kerugian yang nilainya mencapai triliunan rupiah dari berbagai tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Sistem hukum kita masih sangat bergantung pada putusan pidana, padahal dalam banyak kasus pelaku telah meninggal dunia, melarikan diri, atau menyembunyikan asetnya di luar negeri.

Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang tetap dapat menikmati hasil kejahatannya.
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan hanya kebutuhan hukum, tetapi juga kebutuhan moral dan politik. Negara harus memiliki instrumen yang efektif untuk mengambil kembali uang rakyat yang telah dirampas oleh koruptor.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sudah saatnya pemerintah dan DPR menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas legislasi nasional.

Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara, tetapi juga dari seberapa besar aset hasil korupsi yang berhasil dikembalikan kepada negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.