Pemprov NTT dan Kementerian HAM RI Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Implementasi HAM di Daerah

oleh -61 Dilihat
Menteri HAM dan Gubernur NTT Tekan MoU Disaksikan Ketua DPRD dan Wagub NTT pada Senin, 8 Juni 2026. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hak Asasi Manusia. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di wilayah NTT.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama Menteri HAM RI, Natalius Pigai, di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT pada Senin (8/6/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia J. Nomleni, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Oce Yuliana Naomi Boymau, jajaran Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta insan pers.

Dalam arahannya, Menteri HAM RI Natalius Pigai menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan prinsip dasar yang bertujuan menjaga martabat dan keutuhan manusia sebagai ciptaan Tuhan. Ia menekankan bahwa HAM tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan politik, tetapi juga mencakup berbagai sektor kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

“Hak asasi manusia pada dasarnya hadir untuk melindungi dan menjaga manusia. Karena itu, HAM tidak hanya bicara soal hukum, tetapi juga menyentuh seluruh aspek kehidupan,” ujar Pigai.

Dia menjelaskan, terdapat dua dimensi utama dalam HAM, yakni hak sipil dan politik yang berkaitan dengan perlindungan individu dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.

Pigai juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi NTT, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), stunting, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan literasi HAM di tengah masyarakat.

Menurutnya, partisipasi masyarakat harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses pembangunan dan kebijakan publik. “Masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan objek. Partisipasi publik itu wajib dalam perspektif HAM,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan elemen masyarakat di NTT untuk menjadi pelopor dalam membumikan nilai-nilai HAM. “Jadilah prajurit HAM yang mampu mengedukasi dan membangun kesadaran di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Ia menilai kerja sama ini sebagai bukti nyata perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan HAM di daerah.

Menurutnya, pembangunan yang menghormati martabat manusia merupakan bagian penting dari agenda nasional yang terus didorong oleh pemerintah pusat.

“Kehadiran Menteri HAM di NTT menjadi tanda bahwa pemerintah pusat serius mendorong pembangunan yang berkeadilan dan manusiawi,” ujar Melki.

Ia juga berharap berbagai pengalaman dan perspektif yang dimiliki Menteri Natalius Pigai dapat menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Lebih lanjut, Melki menegaskan bahwa perspektif HAM harus terintegrasi dalam seluruh sektor pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga penegakan hukum.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini menjadi dasar penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian bersama, seperti stunting, TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatnya ujaran kebencian di ruang digital.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kementerian HAM bersama Pemerintah Provinsi NTT akan memperkuat tiga agenda utama, yakni percepatan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, perluasan pendidikan dan literasi HAM hingga ke tingkat desa dan sekolah melalui Program Desa Sadar HAM, serta penguatan regulasi daerah berbasis HAM.

BACA JUGA:  Tim Pansel Lagi Seleksi Calon Sekda Kota Kupang, Enam Jabatan Eselon II Masih Kosong

Selain itu, akan dikembangkan pula Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) sebagai ruang untuk memperkuat toleransi, menyelesaikan konflik, serta mendorong penghormatan terhadap HAM berbasis nilai sosial budaya dan kearifan lokal masyarakat NTT.

Melalui sinergi ini, diharapkan implementasi HAM di NTT dapat semakin kuat dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.