Suarantt.id, Oelamasi-Praktik mafia perizinan dalam pengiriman sapi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian merajalela. Alih-alih menyejahterakan peternak kecil, sistem distribusi kuota justru dikuasai segelintir orang yang memanfaatkan celah administrasi demi keuntungan besar tanpa bersentuhan langsung dengan kandang dan padang rumput.
Tahun 2025 ini, Kabupaten Kupang mendapat jatah kuota rekomendasi pengiriman sapi sebanyak 1.200 ekor. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan lebih dari setengah kuota tersebut dikuasai hanya oleh satu hingga dua pengusaha. Kuota yang seharusnya dibagi secara adil justru dimonopoli dan diperjualbelikan kembali dengan harga tinggi kepada pihak lain untuk pengiriman ke luar daerah.
Lebih ironis lagi, sejumlah pengusaha yang selama bertahun-tahun aktif mengirim ternak sapi ke luar pulau justru tidak mendapatkan rekomendasi sama sekali. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik mafia, di mana pengusaha dipaksa membeli rekomendasi dengan harga selangit dari pihak yang memegang kuota.
Dampaknya terasa langsung pada peternak rakyat. Pengusaha yang telah mengeluarkan biaya besar untuk membeli rekomendasi tentu tidak ingin merugi. Akibatnya, harga beli sapi dari peternak lokal ditekan serendah mungkin. Peternak yang sudah bersusah payah merawat sapi berbulan-bulan akhirnya terpaksa melepas ternaknya di bawah harga layak demi bisa tetap masuk pasar.
“Para mafia ini meraup untung besar tanpa pernah memelihara satu ekor sapi pun. Mereka hanya bermain di ranah administrasi dan perizinan, memanfaatkan uang serta koneksi dalam lingkaran birokrasi,” ujar salah satu pelaku usaha peternakan di Kupang yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ini bukan hanya melukai rasa keadilan ekonomi, tetapi juga merusak tata niaga ternak secara sistemik. Pola monopoli kuota sudah berlangsung lama, terstruktur, dan sulit diberantas bila tidak ada evaluasi menyeluruh dari Pemerintah Provinsi NTT.
Pengamat menilai, mekanisme pengajuan serta distribusi kuota rekomendasi harus dilakukan secara transparan dengan prinsip pemerataan. Aparat penegak hukum juga didesak turun tangan secara serius, bukan sekadar menanggapi laporan di awal lalu menghilang tanpa tindak lanjut.
Jika dibiarkan, praktik mafia perizinan ini bukan hanya mengorbankan peternak kecil, tetapi juga menghancurkan harapan pembangunan peternakan rakyat yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Kupang. ***




