Suarantt.id, Kupang-Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melibatkan tim pakar dalam menilai kinerja anggota dan pimpinan DPRD sepanjang tahun 2026. Penilaian ini menjadi bagian dari program evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas kedewanan, kedisiplinan, serta inovasi anggota legislatif.
Ketua BK DPRD NTT, Nelson Obet Matara, mengatakan penilaian tersebut akan berlangsung selama satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026. Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik DPRD kepada masyarakat NTT.
“Badan Kehormatan akan membuat program penilaian terhadap anggota dan pimpinan DPRD, baik dari sisi kehadiran, aktivitas kedewanan, kepatuhan terhadap aturan, hingga inovasi yang dilakukan di dalam maupun di luar lembaga,” kata Nelson kepada wartawan di gedung DPRD NTT pada Selasa, 6 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan setelah DPRD NTT menetapkan tiga peraturan DPRD, yakni Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kode Etik, serta Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Dengan adanya payung hukum tersebut, BK memiliki dasar yang kuat dalam melakukan evaluasi kinerja anggota dewan.
Nelson menegaskan, kehadiran yang dinilai bukan hanya sekadar absensi, tetapi kehadiran fisik anggota dalam setiap kegiatan resmi DPRD. Selain itu, penilaian juga mencakup kepatuhan terhadap tata berpakaian dan atribut kedewanan, termasuk penggunaan pin resmi DPRD.
“Penilaian ini tidak hanya soal hadir atau tidak hadir, tetapi juga disiplin, etika, serta kontribusi nyata anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, aspek inovasi juga menjadi salah satu indikator penting. Inovasi dimaksud mencakup gagasan, terobosan, maupun produk kebijakan yang dihasilkan anggota DPRD, baik dalam bentuk inisiatif regulasi, rekomendasi kebijakan, maupun ide-ide yang berdampak bagi lembaga dan masyarakat NTT.
Untuk memastikan penilaian berjalan objektif dan profesional, BK DPRD NTT akan mengundang tim pakar guna merumuskan kriteria, mekanisme, serta tata cara penilaian. Sosialisasi awal mengenai program ini dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum dilanjutkan dengan pembahasan teknis bersama para pakar.
Hasil penilaian tersebut nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada publik dalam bentuk penghargaan atau BK Award.
Penghargaan akan diberikan kepada anggota DPRD dengan kategori juara 1, juara 2, juara 3, serta harapan 1, 2, dan 3, berdasarkan akumulasi nilai kinerja selama satu tahun.
“Ini bukan semata-mata soal penghargaan, tetapi bentuk akuntabilitas kami kepada rakyat. Apa yang dianggarkan dan difasilitasi negara harus dipertanggungjawabkan dengan kinerja yang baik,” pungkas Nelson. ***





