Tim Kuasa Hukum Paskalia Pertanyakan BPR Christa Jaya yang Diduga Terima Dana Belum Tersentuh Hukum

oleh -576 Dilihat
Pengacara Jidon Roberto Pello dan Marthen Rupiasa. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Tim Kuasa Hukum terdakwa Paskalia Uun Bria mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang hingga kini belum memproses pihak BPR Christa Jaya Perdana, meski bank tersebut diduga menerima dan menikmati aliran dana yang dipersoalkan dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Kuasa hukum Jidon Roberto Pello menegaskan bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta adanya aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang masuk ke rekening BPR Christa Jaya Perdana. Namun, menurutnya, penegakan hukum justru terkesan tebang pilih karena hanya pihak-pihak tertentu yang diproses.

“Kalau aliran dana Rp3,5 miliar itu masuk ke rekening BPR Christa Jaya Perdana, maka pertanyaannya jelas: siapa yang menerima dan menikmati uang tersebut? Mengapa yang diproses hukum hanya orang-orang tertentu, sementara pihak yang menerima dana belum tersentuh?” tegas Jidon kepada wartawan dalam konferensi pers di Hotel On The Rock Kupang pada Rabu, 14 Januari 2026.

Ia menilai, untuk menjamin keadilan dan objektivitas penegakan hukum, aparat penegak hukum seharusnya menelusuri secara menyeluruh aliran dana tersebut, termasuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang terbukti menerima keuntungan.

“Kami mendorong agar fakta-fakta persidangan dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Dia juga mendorong aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan fakta-fakta persidangan terkait aliran dana tersebut agar publik dapat mengetahui secara jelas pihak mana yang sesungguhnya menerima dan menikmati dana yang dipersoalkan.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat menggali dan menyampaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan kepada publik, sehingga penegakan hukum dalam perkara ini benar-benar berjalan secara adil dan objektif,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Marthen Rupiasa, kembali menyoroti penghitungan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar yang dilakukan oleh Politeknik Kupang.

Menurutnya, penghitungan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah karena dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang.

“Penghitungan kerugian negara oleh Politeknik Kupang itu tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang. Seharusnya yang menghitung adalah BPK, BPKP, atau akuntan publik bersertifikat yang ditunjuk secara resmi,” kata Marthen.

Ia juga menyinggung keterangan notaris terkait penerbitan cover note yang dinilai justru menguatkan posisi terdakwa.

Marthen merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerugian negara harus dihitung oleh lembaga independen dan berkompeten.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk kejelasan aliran dana serta keabsahan penghitungan kerugian negara, demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.