Suarantt.id, Kupang-Penahanan salah satu anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Mokris Lay, oleh pihak Kejaksaan setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21, menyedot perhatian publik. Kasus tersebut tidak hanya menjadi sorotan penegak hukum, tetapi juga memantik respons serius dari internal Partai Hanura di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi NTT, Rafifah Gah, menegaskan bahwa partainya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers di Sekretariat DPD Hanura NTT, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (30/1/2026).
Menurut Rafifah, Hanura tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, sembari memastikan roda organisasi dan fungsi representasi politik tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun salah satu kadernya tengah menghadapi proses hukum.
Ia menegaskan, penahanan Mokris Lay tidak serta-merta berujung pada Pergantian Antar Waktu (PAW). Partai, kata dia, memiliki mekanisme internal yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang harus dilalui sebelum keputusan politik diambil.
“Saat ini kami masih melakukan koordinasi berjenjang, mulai dari DPC, DPD hingga DPP, untuk mengkaji secara mendetail dan menyeluruh agar langkah yang diambil benar-benar tepat,” ujar Rafifah.
Ia menjelaskan, setiap persoalan yang melibatkan kader partai akan dibahas secara kolektif dan integratif. Sanksi tegas, termasuk kemungkinan PAW, bisa saja diberikan, namun harus melalui kajian internal serta keputusan resmi partai.
“Setiap persoalan kader akan dibahas secara mendalam dan kolektif. Sanksi tegas bisa saja diberikan, tetapi harus melalui kajian integratif dan keputusan resmi partai,” tegasnya.
Rafifah juga menyampaikan bahwa keputusan partai dapat diambil setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan keputusan diambil sebelum itu, tergantung hasil kajian internal dan arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.
“Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait sanksi maupun PAW terhadap saudara Mokris Lay,” katanya.
Di sisi lain, Hanura NTT menyadari pentingnya menjaga citra partai serta stabilitas kelembagaan, terutama terkait potensi kekosongan jabatan di DPRD Kota Kupang. Oleh karena itu, seluruh langkah yang diambil akan mengacu pada regulasi partai serta ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Rafifah mengajak seluruh pihak untuk bersabar dan tidak berspekulasi terkait sikap partai. Ia menegaskan bahwa Hanura akan bersikap tegas, adil, dan bertanggung jawab dengan menjadikan nurani dan aturan organisasi sebagai dasar dalam setiap pengambilan keputusan.
“Partai tidak akan melindungi kesalahan kader, tetapi juga tidak akan bertindak gegabah. Semua harus melalui proses yang benar,” pungkasnya.
Hanura NTT Tunggu Putusan dan Kajian Partai Terkait Nasib Mokris Lay





