Pemprov NTT Perkuat Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

oleh -2812 Dilihat
Gubernur NTT Beraudiensi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kupang. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi antara BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT dengan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, di Ruang Kerja Gubernur NTT, Jumat (30/2/2026).
Audiensi tersebut dipimpin Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, yang hadir bersama Wakil Kepala Kantor Bidang Kepesertaan Brian Permana Putra, Wakil Kepala Kantor Bidang Pelayanan Luki Agustin, Wakil Kepala Kantor Bidang Pengendalian Operasional Ni Ketut Sri Marini, serta Staf Bidang Kepesertaan Maryo Paulus Dedi dan Da Imatannur.
Sementara dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT hadir Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan, Petrosa Christina Lendes, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Nasrul Azhari, serta Kepala Seksi Pengawasan dan K3 Victor Adoe.
Dalam pertemuan tersebut, Wawan Burhanuddin melaporkan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTT yang mengalami peningkatan sekitar 8 persen dari tahun 2024 ke 2025. Saat ini, cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di NTT berada pada angka 45,83 persen.
Selain capaian UCJ, audiensi juga membahas koordinasi lanjutan Program Dasa Cita Gubernur NTT, khususnya rencana perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan pada tahun 2026. Program ini difokuskan pada pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Wawan Burhanuddin menjelaskan, manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya berupa santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian, tetapi juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang ditinggalkan.
“Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini tidak hanya berupa santunan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang ditinggalkan. Ini menjadi bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja,” ujarnya.
Ia merinci, perlindungan yang direncanakan mencakup santunan risiko kecelakaan kerja serta santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta. Sementara santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mencapai Rp70 juta, ditambah beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total manfaat maksimal hingga Rp174 juta.
Wawan menegaskan bahwa peningkatan cakupan kepesertaan merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang terus diperkuat. Pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di seluruh wilayah NTT.
“Kami berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan di tahun 2026 menjadi langkah strategis agar masyarakat pekerja merasa lebih aman dan terlindungi,” tegasnya.
Hingga Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT telah membayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 40 peserta, dengan total manfaat sebesar Rp846 juta. Nilai tersebut mencakup klaim JKK meninggal dunia serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta, yang dirasakan langsung oleh ahli waris.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi NTT, Petrosa Christina Lendes, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diarahkan kepada 50.000 pekerja rentan sektor informal selama 12 bulan, yakni Januari hingga Desember 2026. Program tersebut didukung alokasi anggaran sebesar Rp10,08 miliar.
Ia menambahkan, program ini juga diperkuat dengan pengalokasian APBD kabupaten/kota untuk bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor informal di tahun 2026.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam kesempatan itu menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTT dapat mendukung penuh program tersebut.
“Pemerintah Provinsi NTT sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Perlindungan ini penting agar pekerja rentan dan keluarganya memiliki jaminan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujar Gubernur Melki.
Program perlindungan pekerja rentan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di NTT, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.