SERAMBI 2026 di Kupang, BI Gandeng OJK, Kejati hingga BP3MI Edukasi Masyarakat soal Keuangan Digital dan Perlindungan Konsumen

oleh -438 Dilihat
Kolaborasi Bank Indonesia NTT bersama OJK, Kejati, BP3MI dan Balai Karantina Gelar Talkshow SERAMBI 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melanjutkan rangkaian kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 dengan menggelar talkshow edukatif yang melibatkan berbagai lembaga strategis. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman parkir Hypermart Bundaran Tirosa, Kota Kupang pada Rabu (4/3/2026).

Talkshow ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, yakni Bank Indonesia NTT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT. Sekitar 100 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Kupang, perwakilan instansi, serta calon pekerja migran asal NTT.

Deputi Kepala Perwakilan BI NTT, Didiet Aditya B. P., dalam pemaparannya menjelaskan tentang pelaksanaan SERAMBI 2026 serta perkembangan penggunaan sistem pembayaran digital, khususnya QRIS. Ia juga menekankan pentingnya pelindungan konsumen di tengah pesatnya transformasi digital dalam sistem pembayaran.

Menurut Didiet, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan ketika menerima tawaran atau informasi yang mencurigakan. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan.

“Bank Indonesia terus menggaungkan kampanye Kalau Ragu, Stop Dulu sebagai ajakan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Direktur Pengawasan PPUJK, Edukasi Pelindungan Konsumen OJK NTT, Polantoro, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan finansial serta pinjaman online ilegal yang marak terjadi.

Polantoro menjelaskan bahwa layanan pinjaman daring yang telah berizin dan diawasi oleh OJK dikenal dengan istilah pindar atau pinjaman daring resmi. Sedangkan istilah pinjol umumnya merujuk pada layanan pinjaman yang tidak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari sisi penegakan hukum, Kepala Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Pidana Militer Kejaksaan Tinggi NTT, Harianto, memberikan edukasi mengenai tindak pidana uang palsu serta dampaknya terhadap perekonomian.

Ia juga menjelaskan langkah-langkah pencegahan serta mekanisme pelaporan yang dapat dilakukan masyarakat apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.

Selain itu, Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, memaparkan berbagai persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh calon pekerja migran Indonesia. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami prosedur resmi dan terhindar dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari sisi lalu lintas pangan, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, Simon Soli, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi bahan pangan yang legal dan berizin. Hal ini penting untuk mencegah masuknya penyakit atau hama yang dapat terbawa oleh komoditas pangan yang tidak melalui proses pengawasan.

Melalui kegiatan ini, Bank Indonesia berharap sinergi lintas lembaga dapat memperkuat pelindungan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di daerah. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan, mempercepat transformasi digital sistem pembayaran, serta memperkuat perlindungan pekerja migran dan pengawasan lalu lintas komoditas pangan di NTT. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.