Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

oleh -142 Dilihat
Sidang Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin, 20 April 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 dituntut masing-masing 8 tahun penjara oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (20/4/26) sekitar pukul 14.50 WITA.

Kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu, S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Selain pidana penjara selama 8 tahun, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga membebankan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1.249.207.914. Khusus untuk terdakwa Sedelti Remi, jumlah tersebut dikurangi dengan pengembalian sebesar Rp30 juta yang telah disetorkan sebelumnya.

Penuntut umum menyatakan, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun 10 bulan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan, bersama dua hakim anggota, berlangsung hingga pukul 15.05 WITA dalam keadaan aman dan lancar.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (21/4/26) dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.***

BACA JUGA:  PLTU Timor-1 Jalankan Program CSR Berkelanjutan, Wujud Komitmen untuk Masyarakat dan Lingkungan Sekitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.