Suarantt.id, Kupang-Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yan Piter Windy, mengkritik Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT terkait penanganan konflik internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swastisari Kupang yang dinilai tidak sepenuhnya berlandaskan aturan.
Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD NTT yang digelar di Ruang Kelimutu DPRD NTT, Rabu (3/6/2026), yang dipimpin Ketua Komisi II Leonardus Lelo, didampingi Wakil Ketua Yunus Takandewa, Yan Piter Windy, serta Sekretaris Komisi II Junaidin Mahasan bersama para anggota.
Dalam forum tersebut, Yan Piter menegaskan bahwa sejumlah aturan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya membaca regulasi yang ada, tetapi apa yang disampaikan tadi ada yang tidak sesuai. Kita harus bicara berdasarkan aturan yang jelas, jangan sampai membuat tafsir sendiri,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus mengambil posisi netral dalam konflik koperasi dan tidak menunjukkan keberpihakan. Menurutnya, peran pemerintah hanya sebatas pembina dan pengawas, bukan sebagai pihak yang mencampuri keputusan internal koperasi.
“Pemerintah itu netral. Jangan sampai ada kesan berpihak. Apalagi ini menyangkut lembaga keuangan yang mengelola uang masyarakat,” ujarnya.
Yan Piter juga menyoroti proses pelantikan pengurus dan pengawas koperasi yang dinilai menjadi salah satu pemicu konflik. Ia menilai, jika pelantikan tidak dilakukan secara terburu-buru dan mengikuti mekanisme yang benar, persoalan tidak akan terjadi.
“Seharusnya pemerintah hadir sebagai penengah dan mencari solusi, bukan justru menciptakan persoalan baru,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi dalam koperasi sehingga setiap keputusan harus merujuk pada hasil forum tersebut.
“Tidak ada mekanisme dua kali rapat anggota tanpa dasar yang jelas. Kita harus kembali pada aturan koperasi, karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” tegasnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Yan Piter juga mengingatkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT yang baru menjabat agar tidak mengulangi kesalahan serupa seperti saat menjabat di instansi sebelumnya.
“Sekarang dinas koperasi adalah mitra Komisi II. Kita tidak ingin persoalan lama terulang. Semua harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
DPRD NTT berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian konflik melalui mekanisme yang sah, transparan, dan berkeadilan, demi menjaga stabilitas koperasi serta kepercayaan para anggota dan masyarakat. ***





