Suarantt.id, Kupang-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan sepenuhnya gratis bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP, MM, menegaskan bahwa seluruh layanan adminduk yang disediakan tidak dipungut biaya sepeser pun. Dalam forum konsultasi publik yang digelar sebelumnya, disepakati bahwa penyelesaian layanan ditargetkan rampung dalam jangka waktu satu hingga tiga hari kerja, tergantung pada kondisi jaringan dan infrastruktur pendukung.
“Seluruh layanan kami tidak dipungut biaya. Bahkan waktu penyelesaiannya pun kami targetkan hanya satu hingga tiga hari kerja,” tegas Angela pada Selasa (22/7/2025).
Hingga saat ini, Dukcapil Kota Kupang telah menyediakan 23 jenis layanan administrasi kependudukan, seperti:
Penerbitan dan perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran, Akta Kematian
Akta Perkawinan, Akta Perceraian
Kartu Identitas Anak (KIA)
Surat Pindah dan layanan lainnya.
Dari jumlah tersebut, 16 layanan sudah masuk dalam Standar Pelayanan Publik (SPP), sementara tujuh lainnya sedang dalam proses harmonisasi agar memiliki standar pelayanan yang sama, baik dari sisi kualitas maupun kecepatan.
Angela menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi menyeluruh dalam tubuh Dukcapil untuk memberikan layanan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang adil terhadap hak-hak administrasi kependudukan. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melayani, bukan mempersulit,” ujarnya.
Dukcapil Kota Kupang juga mengembangkan berbagai inovasi, termasuk:
Pelayanan berbasis digital
Sistem jemput bola untuk warga rentan dan lansia
Pemangkasan birokrasi dalam pengurusan dokumen
Langkah-langkah tersebut menjadikan Dukcapil Kota Kupang sebagai salah satu instansi yang paling responsif dalam penyelenggaraan layanan publik di daerah.
Upaya ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, yang mendorong terwujudnya pelayanan publik yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan, serta memastikan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan sebagai hak dasar untuk mengakses berbagai layanan lainnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Dengan pendekatan pelayanan yang humanis dan tanpa pungutan, Dukcapil Kota Kupang menegaskan perannya sebagai pelayan masyarakat, bukan penghambat pelayanan. ***





