Akhiri Drama Polemik Iuran Sekolah, DPRD NTT dan Disdikbud Bahas Finalisasi Draf Rancangan Pergub Pendanaan Pendidikan

oleh -956 Dilihat
Suasana Pembahasan Finalisasi Draf Rancangan Pergub Pendanaan Pendidikan oleh Komisi V DPRD NTT dan Disdikbud. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT mengambil langkah progresif untuk mengakhiri polemik iuran sekolah yang selama ini membebani orang tua siswa di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (12/9/2025), kedua pihak memfinalisasi draf Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, didampingi Ketua Komisi V Muhammad Sipriyadin Pua Rake dan Wakil Ketua Agustinus Nahak ini berlangsung alot. Pertemuan tersebut membahas secara mendalam skema pendanaan pendidikan yang lebih adil dan manusiawi.

Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Sipriyadin Pua Rake, menyampaikan bahwa pergub ini dirancang agar iuran pendidikan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing orang tua siswa. “Orang tua dengan penghasilan di atas Rp5 juta membayar penuh 100 persen, sedangkan yang berpenghasilan di bawah Rp1 juta hanya dikenakan 20 persen. Ini lebih adil dan tidak lagi memberatkan,” tegasnya.

Salah satu terobosan terbesar dalam pergub ini adalah penghapusan tunggakan iuran komite. Selama ini banyak siswa maupun alumni yang kesulitan mengambil ijazah karena belum melunasi iuran tersebut. “Ada belasan ribu alumni yang belum bisa ambil ijazah karena utang komite. Setelah pergub ini berlaku, ijazah bisa diambil tanpa bayar tunggakan. Ini kabar gembira bagi semua pihak,” tambah Sipriyadin.

Komisi V juga menekankan pentingnya sistem pengawasan berlapis agar aturan baru ini berjalan efektif, mulai dari internal sekolah, pengawas, inspektorat, hingga kepala daerah. “Aturan tanpa pengawasan akan sia-sia. Kami ingin ini benar-benar bekerja dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi V, Winston Rondo, mendorong Gubernur NTT segera mengesahkan pergub tersebut agar seluruh sekolah di 22 kabupaten/kota bisa mensosialisasikan dan menerapkannya menjelang tahun ajaran baru. “Ini adalah solusi terhadap pungutan liar dan ketidakjelasan soal iuran sekolah. Pergub ini akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi orang tua siswa,” kata Winston.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Dukung Kolaborasi dengan Solar Chapter untuk Atasi Krisis Air dan Stunting

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, mengapresiasi inisiatif DPRD NTT dalam mendorong lahirnya kebijakan progresif ini.

Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui iuran sekolah harus berlandaskan hukum yang jelas. “Iuran sekolah harus didasarkan pada perencanaan yang matang dan sesuai kemampuan orang tua. Kami siap menjalankan pergub ini dan melakukan sosialisasi luas ke masyarakat,” tutup Ambros.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.