Aliran Dana Masuk Rekening Pribadi, Christofel Liyanto Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bank NTT

oleh -882 Dilihat
Kajari Kota Kupang, Shierly Manutede Didampingi Jajarannya Beri Keterangan Pers pada Jumat, 30 Januari 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan Christofel Liyanto, S.E. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses kredit bermasalah Debitur CV ASM atas nama Rachmat, S.E. di PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Tahun 2016 pada Jumat, 30 Januari 2026.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shierly Manutede, berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2022 dan diperkuat oleh fakta persidangan perkara terkait yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor.

Kajari Shierly menjelaskan, dalam perkara tersebut sebelumnya telah ada dua terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E. dan Rachmat, S.E., serta dua terdakwa lainnya, yaitu Paskalia Uun K. Bria, S.E. dan Sem Simson Haba Bunga, S.P., yang kini masih menjalani proses persidangan.

“Berdasarkan fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi yang diperkuat dengan fakta persidangan, tersangka Chris Liyanto diduga kuat terlibat cukup aktif meskipun terlihat seolah-olah pasif dalam terjadinya tindak pidana korupsi ini,” ujar Shierly Didampingi Jajarannya kepada wartawan.

Menurutnya, hampir seluruh uang hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara mengalir ke rekening BPR Christa Jaya yang diketahui merupakan milik Christofel Liyanto. Dari aliran dana tersebut, tersangka diduga diuntungkan sebesar Rp3,5 miliar, atau setidaknya Rp500 juta sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.

Lebih lanjut diungkapkan, tersangka Chris Liyanto juga telah mengakui memindahbukukan dana sebesar Rp500 juta ke rekening pribadinya dengan nomor rekening 001-00000-10 atas nama Christofel Liyanto, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari terpidana Rachmat, S.E. sebagai pemilik uang saat itu.

Kajari Shierly menegaskan, meskipun proses penyidikan perkara ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan telah ada putusan terhadap dua terpidana, tersangka Chris Liyanto tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang negara, minimal sebesar Rp500 juta sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan.

“Seharusnya yang bersangkutan mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi, namun hingga kini tidak ada upaya pengembalian,” tegas Shierly kepada wartawan.

Berdasarkan hasil ekspose perkara pada 21 Januari 2026, Kejari Kota Kupang kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026.

Selain itu, Kejari juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke pihak Imigrasi melalui surat Nomor: B-365/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 27 Januari 2026.

“Kami akan segera melanjutkan rangkaian tindakan hukum terhadap tersangka CL sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam tahap penyidikan,” pungkas Kajari Kota Kupang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.